Tim Resmob Polres Minahasa Ciduk Terduga Pelaku Kasus Cabul Anak di Kakas Barat
SULUTDAILY|| MINAHASA – Terduga Pelaku tindak pidana persetubuhan anak, di Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, berinisial (GK) warga Kecamatan Langowan Barat, berhasil diciduk dan diamankan Tim Resmob Polres Minahasa, dibawah pimpinan Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk di tempat persembunyiannya desa Passo, Selasa (27/2/2024).
Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, SIK, MH, melalui Kanit Resmob, Aiptu Ronny Wentuk menyampaikan awal kejadian tersebut terjadi pada Kamis (26/10/2023), sekitar jam 19:00 Wita. Setelah kejadian tersebut terduga pelaku selama ini buron beberapa bulan hingga berhasil ditangkap Tim Resmob.
“Tim Resmob berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif dan saat ini telah dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kanit Wentuk.
Sementara, Kanit PPA Polres Minahasa Aiptu Graf Karading mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, terduga pelaku adalah pacar korban yang telah melakukan tindak pidana Persetubuhan berawal di rumah dari pelapor/Korban disaat orang Tua Korban tidak berada di rumah.
“Tindak pidana yang dilakukan oleh Pelaku telah berlangsung beberapa kali sebelumnya, meninggalkan dampak yang sangat mengganggu bagi korban, orang tua dan masyarakat setempat,” jelas Kanit PPA.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindugan anak dan terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkas Kanit Karading.
(*/dk).