Tim Advokasi Peduli Pilkada Bitung Lontarkan Aduan ke Bawaslu Terkait Pencalonan HH yang Melanggar UU Pilkada

Bitung, Politik18 Views

SULUTDAILY||Bitung-Tim Advokasi Peduli Pilkada Bitung yang pada akhir pekan lalu melontarkan aduan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Hengky Honandar (HH) yang melanggar undang-undang (UU) Pilkada, tadi siang mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung untuk memberikan sanggahan atau aduan yang sama seperti yang mereka lontarkan ke KPU.

Tim Advokasi yang terdiri dari Ridwan Mapahena, Niko Walone, Suharto Sulengkampung, Paulus Kumentas, tiba di Kantor Bawaslu Bitung, Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari Kota Bitung, sekira pukul 11.40 WITA. Dan mereka diterima oleh staf sebelumnya akhirnya ber audiens dengan Ketua Bawaslu Bitung Deiby Londok. Audiens tak berlangsung lama hanya kira-kira 10 menit,

“Iya, tadi mereka (Tim Advokasi,red) datang dan menyampaikan maksud kunjungannya. Kami sudah menerimanya, tapi kami menganggap itu belum masuk kategori aduan. Dan itu sifatnya lebih kepada pemberitahuan,” ujar Deiby saat diwawancarai usai audiens.

Deiby juga menjelaskan bahwa, mekanisme di lembaganya terkait hal semacam itu menurutnya, jangankan aduan atau laporan, indikasi pelanggaran yang sifatnya temuan langsung oleh Bawaslu pasti akan ditindaklanjuti,

“Dan temuan ini bisa kami dapatkan dari mana saja. Bisa dari postingan di media sosial, bisa lewat temuan di lapangan oleh petugas kami. Nanti setelah itu baru kita cek arahnya ke mana. Kalau pelanggaran pidana Pemilu kita arahkan ke Sentra Gakkumdu, kalau administrasi bisa lewat ajudikasi,” ujarnya.

Perihal informasi yang disampaikan Tim Advokasi Peduli Pilkada Bitung, kata Deiby domainnya lebih condong ke KPU. Hal itu dikarenakan berhubungan dengan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024,

Kendati begitu, ia memahami jika aduan atau informasi tersebut juga diteruskan ke pihaknya. Alasan dia karena ada ruang bagi publik untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan maupun keberatan seputar bakal calon yang akan maju di Pilkada,

“Ruang untuk itu ada. Dan yang menyampaikan aduan bisa siapa saja. Yang penting masyarakat Bitung minimal sudah berusia 17 tahun dan punya KTP beralamat Bitung,” katanya.

Terpisah dari itu, Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw juga menyampaikan hal yang sama, dirinya bahkan mengajak siapa saja masyarakat untuk menyampaikan aduan terkait pencalonan Pilkada Bitung,

“Jadi kami memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan. Mau siapapun dia, latar belakangnya apa, komunitasnya apa, tidak ada masalah. Yang penting sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP Bitung,” ungkapnya.

Deslie lalu membeber jadwal tahapan tanggapan masyarakat. Tahapan itu kata dia, akan dibuka mulai tanggal 15-18 September 2024.

“Jadi waktunya sebelum penetapan calon. Sebab tanggapan dari masyarakat nantinya akan jadi pertimbangan kita saat melakukan penetapan,” katanya.

Terpisah, salah satu pentolan Tim Advokasi Peduli Pilkada Bitung, Suharto Sulengkampung, membeberkan materi aduan ke Bawaslu Bitung. Ia menyebut materinya masih sama dengan aduan ke KPU, yakni sorotan terkait indikasi pelanggaran calon petahana oleh Hengky Honandar.

“Iya masih sama. Kami meminta Bawaslu dan KPU Bitung untuk mempertimbangkan pencalonan Pak Hengky, karena beliau terindikasi melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” terangnya.

Suharto juga dalam kesempatan itu menegaskan bahwa, motivasi timnya mempersoalkan hal tersebut bukan dalam rangka menjatuhkan bakal calon tertentu, melainkan mencari kepastian hukum menyangkut indikasi pelanggaran yang terjadi,

“Jadi tujuan kami untuk menguji apakah indikasi pelanggaran yang kami sebutkan terbukti atau tidak. Kalaupun tidak terbukti, ya tidak apa-apa. Kami akan menerima dan menghormatinya. Intinya kami ingin Pilkada di Bitung berjalan lancar dan sesuai aturan main,” tutupnya.

(romo)