Tiga Siswi Pelaku Penganiayaan Terhadap Febyola Diamankan Resmob Polres Bitung
Foto - Ilustrasi Pengeroyokan
SULUTDAILY||Bitung-Resmob Polres Bitung lakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku pengeroyokan yang terjadi pada hari Jumat (13/03/2020) sekitar pukul 12.30 wita, didepan salah satu cafe yang ada di kota Bitung, kelurahan Pakadoodan, tepatnya di samping sekolah Don Bosco Bitung.
Ketiga tersangka diamankan oleh Resmob Polres Bitung 3 lokasi yang berbeda, berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/214/III/2020/Res-Btg, tanggal 13 Maret Januari 2020, dengan pelapor Artemi Mandagi (orang tua korban) dan Febyola N. Mandagi dan surat perintah tugas penangkapan dengan nomor : SP.KAP/80/III/Reskrim/Res-Btg, tanggal 16 Maret 2020.
“Tersangka NC (13) diamankan di rumahnya di kelurahan Kadoodan, tersangka KM (13) diamankan dirumahnya di kelurahan Bitung Barat Satu, kecamatan Maesa, kota Bitung, sedangkan tersangka TT (12) diamankan dirumahnya di kelurahan Kakenturan Satu, kecamatan Maesa, kota Bitung. Ketiga tersangka ini adalah siswa kelas II SMP Don Bosco Bitung,” jelas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Taufiq Arifin, S.Hut., SIK, Selasa (17/03/2020).
Dari hasil introgasi, motif tersebut dikarenakan ketiga pelaku tidak merima akan perkataan kasar dari korban
“Jadi motifnya mereka (pelaku) tidak menerima dikatakan lonte (pelacur) oleh korban,” jelas Taufiq.
Lanjutnya, “Awal sebelum kejadian yang berlokasi di dalam sekolah pada hari Kamis 12 Maret 2020, sekitar 10.00 wita pelaku NC melewati ruang kelas korban, tiba-tiba korban berkata kepadanya dengan kata “LONTE”, namun pelaku NC tidak menanggapinya, dan berjalan terus. Kemudian pelaku NC bertemu dengan temanya KM dan memberitahukan perkataan yang dikatakan oleh korban kepadannya, selanjutnya kemudian kedua pelaku bertemu TT dan menceritakannya. Lalu ketiga pelaku tersebut langsung menemui korban guna menanyakan perkataan korban terhadap pelaku NC. Namun saat ditanya, korban mengelak dengan mengatakan bahwa bukan dia yang mengayakan itu, melainkan temannya,” pungkas Arifin berdasarkan hasil introgasi terhadap pelaku dan korban.
Namun, kata Taufiq, Pada hari Kamis 12 Maret 2020, sekitar jam 19.00 wita pelaku NC melihat status korban di media sosial FB dengan kalimat “BESOK BAKU BUNUH DI SEKOLAH TORANG” itupun sdh ramai di story whatsapp teman-teman NC termasuk pelaku TT dan KM
“Keesokan harinya Jumat 13 Maret 2020, sekitar jam 12.00 wita korban menenumui ketiga pelaku persis di depan Cafe samping Don Bosco, disitu mereka terlibat adu mulut, lalu pelaku NC mendorong korban sambil kakinya memalang kedua kaki korban hingga korban terjatuh, namun Korban sempat berdiri dan berlari, sehingga ketiga pelaku mengejar korban. Kemudian pelaku TT memukul korban di bagian belakang serta menendangnya pada bagian pinggang kanan, sehingga korban terdorong kebelakang yang selanjutnya pelaku KM memukul korban pada bagian lengan kanan. Pelaku NC kembali memukul korban pada tubuh bagian belakang, dan aksi itu dilerai oleh seorang Ibu di dalam Cafe. Merasa tak puas pelaku NC sempat menarik pakaian korban hingga korban terjatuh di aspal,” jelas Taufiq sembari menambahkan bahwa, ketiga pelaku langsung berhenti melakukan penganiayaam karena sudah banyak orang di lokasi kejadian.
Akbiat dari itu korban mengalami mengalami rasa sakit pada bagian tubuh belakang, dan pda bagian kepala, karena saat itu korban sempat terjatuh diatas aspal, akibat pukulan dan tendangan ketiga pelaku,
“Korban mengalami rasa sakit dibeberapa bagian tubunya, Tim Resmob Polres Bitung juga menjemput SA (13) siswi Don Bosco yang adalah perekam video sekaligus yang memviralkan kejadian yang dimaksud. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ungkap Taufiq mantan Kapolsek Tikala Manado.
(romo)