Tertibkan Baliho Paslon Tak Paham Aturan Pilkada 2024, Warga Apresiasi Bawaslu Tomohon

Politik6 Views

SULUTDAILY|| Tomohon – Terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk baliho yang ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon pada (19/102024) silam, mendapatkan beragam pendapat maupun pandangan masyarakat.

Hal paling krusial adalah terkait pemahaman aturan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, yakni terdapat baliho tandem bersama calon gubernur/wakil gubernur, yang dipasang calon perseorangan/independen pada sejumlah lokasi di Kota Tomohon, padahal berasal dari partai politik.

“Hal ini membuktikan bahwa baliho – baliho tersebut melanggar aturan, serta tidak dibenarkan. Lucunya, adalah tidak pahamnya pihak yang memasang baliho – baliho langgar aturan tersebut. Seharusnya, pasangan calon sebagai kontestan Pilkada, wajib memahami aturan penyelenggaraan,” ungkap Denny Angkow warga Tomohon.

Terkait penertiban tersebut, Angkow memberikan apresiasi pada Bawaslu Kota Tomohon, walaupun langkah tegas untuk bertindak, dapat dinilai terlalu lambat mengambil kesimpulan. (davyt)