Tim Kuasa Hukum Partai Gerindra dan PDIP Yakin Menangkan Gugatan, Pendukung Caroll-Sendy Diminta Jaga Kebersamaan

Politik2 Views

SULUTDAILY|| Jakarta – Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR), menyatakan optimisme tinggi dalam menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan Pasangan Calon yang Kalah WLMM. Hal ini disampaikan Oktavianus Mende SH MKn selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon, ((21/1/2025).

Mende selaku Bidang Hukum, HAM dan Perundang – Undangan DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon, mengatakan jika DPP PDI Perjuangan dan DPP Partai Gerindra melalui Tim Hukum sebagai pihak terkait, mengikuti semua proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

“Kami memiliki keyakinan penuh bahwa keputusan KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami siap menghadapi segala bentuk gugatan dengan fakta-fakta yang ada. Terkait proses tersebut, hendaknya masyarakat Kota Tomohon jangan terjebak dengan informasi hoax yang sengaja dihembuskan u tuk memperkeruh rasa kebersamaan,” ujar Mende.

Terkait hal ini, Caroll Senduk atas nama Pasangan Calon CSSR, yang sebelumnya diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, meminta masyarakat Kota Tomohon untuk senantiasa bersabar. Yang pasti apapun keputusan hasil kajian berdasarkan konstitusi adalah sebuah hasil positif.

“Kami percaya suara rakyat adalah suara kemenangan. Dukungan masyarakat Tomohon menjadi semangat utama kami. MK sangat memahami ketentuan perundang-undangan, dimana tugas MK hanya terbatas pada perselisihan hasil suara saja, bukan soal lainnya, ” ungkap Caroll Senduk yang dibenarkan Calon Wakil Walikota Tomohon yang diandalkan Partai Gerindra yakni Sendy Rumajar. (davyt)