Terima SPPT PBB dari Kecamatan, Pemdes Ranoketang Atas Langsung Action

Mitra3 Views

SULUTDAILY|| Ratahan – Usai menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 dari Pemerintah Kecamatan Touluaan, Pemerintah Desa Ranoketang Atas siap melaksanakan penagihan pajak kepada masyarakat.

“SPPT PBB tahun ini sudah kami terima melalui Camat Touluaan. Karena itu, jajaran pemerintah desa termasuk BPD siap melaksanakan tugas mulai dari penyampaian SPPT hingga penagihan atau pemungutan pajak kepada wajib pajak di Desa Ranoketang Atas,” ungkap Hukum Tua Jefry Kosegeran.

Kepada masyarakat, Kosegeran menghimbau untuk taat melaksanakan kewajiban berupa pembayaran PBB. “Segera lakukan pembayaran PBB. Sebab nantinya PBB ini akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” tegas Kosegeran.

Lanjut Kosegeran, untuk SPPT di Desa Ranoketang Atas berjumlah Rp 12.800.000 baik yang ada di dalam maupun di luar wilayah Desa Ranoketang Atas. “Sebagian besar PPB khususnya yang ada di dalam desa itu sudah kami tanggung. Ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat, dan itu sudah berlangsung selama 3 tahun masyarakat bebas bayar pajak,” tukasnya. (***)