Terbukti Tak Kantongi Ijin, Sumendap Pastikan Pidanakan UD Cahaya Mutiara Manado

James Sumendap

SULUTDAILY|| Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dikejutkan dengan adanya aktivitas UD Cahaya Mutiara Manado, perusahaan yang bergerak di bidang budidaya kerang mutiara yang lokasinya berada  di depan perairan Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, yang telah beroperasi puluhan tahun namun tidak mengantongi ijin.

Akan hal ini, Sang Gladiator sebutan akrab Bupati Mitra  James Sumendap, memastikan akan mempidanakan pihak perusahaan jika terbukti telah melaksanakan kegiatan budidaya kerang mutiara di wilayahnya tanpa mengantongi ijin.

“Kita akan lakukan investigasi. Kita akan libatkan pihak perpajakan. Kalo dia  ada penyimpangan-penyimpangan pajak kita pidanakan, kalo dia juga ada penyimpangan berkaitan dengan kontribusi ke daerah kita pidanakan dan bubarkan,” sembur Sumendap saat diwawancarai wartawan usai kegiatan Musrembang, Rabu 10 Maret 2021.

Disebutkan Sumendap, hampir delapan tahun dirinya menjadi bupati, dirinya sendiri tidak pernah tahu dengan keberadaan pemilik usaha kerang mutiara yang telah menguasai lahan 70 hektar yang harusnya menjadi mata pencaharian nelayan.

“Pemiliknya tidak jelas siapa. Karena itu kita akan lakukan investigasi. Kita hitung berapa pendapatan yang harusnya disetor ke kas daerah. Karena ini budidaya  mutiara, dia bayar pajak tidak ke negara? Ini yang paling penting. KPK juga kan lagi gencar-gencarnya berkaiatan dengan perpajakan. Nah, pelaku usaha ini bisa jadi salah satu mafia yang tidak bayar pajak puluhan tahun,” tegas Sumendap.

Sementara itu diungkapkan Kepala Dinas Perikanan (DKP) Mitra Fecky Monigir, UD Cahaya Mutiara Manado telah berusaha di Mitra kurang lebih 20 tahun lamanya. Kata Fecky, yang jadi masalah sekarang mereka tidak ada ijin usaha budidaya perikanan.

“Jadi kegiatan mereka tidak ada ijin yang namanya budidaya perikanan. Memang kewenangan perijinan itu diurus di perijinan provinsi, namun karena wilayahnya ada di Mitra, maka harus ada rekomendasi,” terang Monigir.

Lebih lanjut diungkapkan Monigir, pemilik perusahaan perna menghubungi pihaknya via telpon pada tahun 2017 silam. Saat itu, mereka bermaksud mengajukan permohonan perpanjangan ijin rekomendasi. “Tapi hanya sebatas telpon dan hingga kini tidak ada tindaklanjut,” ungkap Monigir.

Nah, tahun 2021 ini sambung Monigir, tim DKP turun ke lokasi untuk meminta kelengkapan dokumen. Hanya saja pihak perusahaan tidak dapat menunjukan perijinan yang diminta. “Jadi kami anggap kegiatan perusahaan itu illegal. Kenapa, setelah kami utus kepala bidang ke provinsi ternyata sama. Di dinas perijinan provinsi perusahaan yang bersangkutan tidak perna mengurus perijinan,” beber Monigir.

Hasil temuan lain di lapangan kata Monigir, selain tidak ada ijin, pembayaran upah karyawan yang berjumlah 10 orang tidak sesuai standar UMP. Setiap bulan karyawan hanya di bayar 400 hingga 500, jauh di bawah UMP. “Pengakuan karyawan perusahaan ini sudah berapa kali panen. Logikanya kalo rugi otomatis perusahaan berhenti bukan lanjut terus,” singgungnya.

Selanjutnya, ketika dicek tentang kajian lingkungan, mereka juga tidak mengurusnya. Dan dalam rapat koordinasi Pemkab kata Monigir, pihak perusahaan yang ikut hadir mengakui jika perusahaan mereka tidak memiliki perijinan.

“Kita sudah menyurat dan memanggil kembali pihak pengusaha. Jika hingga akhir Maret tidak mampu menunjukan ijin, kita tutup sementara waktu sambil berkoordinasi dengan provinsi menunggu adanya ijin resmi dari pihak perusahaan,” tukasnya.

(***)

CATEGORIES
TAGS
Share This