Terapkan Prinsip BETAH, Kapolres Mitra Tegaskan Pendaftaran Polri Gratis Tanpa Biaya
SULUTDAILY|| Ratahan – Kepolisian Negara Republik (Polri) tahun 2022 ini kembali merekrut calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dan Bintara. Proses pendaftaran telah dibuka secara online melalui halaman penerimaan.polri.go.id.
Pendaftaran terpadu Taruna Akpol sudah mulai dilakukan sejak 30 Maret hingga 18 April 2022. Sedangkan Bintara Polri dibuka pada 31 Maret sampai 11 April 2022 mendatang.
Pantauan di Aula Polres Mitra, Selasa 5 Maret 2022 sementara berlangsung proses verifikasi pendaftaran Taruna Akpol dan Bintara Polri yang diawasi langsung Kapolres AKBP Rudi Hartono dan Kabag SDM Kompol Ferri Langie.
Kapolres AKBP Rudi Hartono saat ditemui disela kegiatan mengatakan, seluruh proses penerimaan dan pendaftaran calon Taruna Akpol dan Bintara Polri tidak dipungut biaya apapun. “Pendaftaran Polri ini gratis tanpa dipungut biaya,” tegas Hartono.
Dijelaskan Hartono, rekrutmen Polri tahun 2022 menggunakan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis). “Untuk mewujudkan seorang Polri yang BETAH, maka kemampuan diri serta prestasi sangat berperan penting dan diperhitungkan dalam proses pendaftaran calon anggota Polri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag SDM Kompol Ferri Langie mengungkapkan, sejak dibukanya pendaftaran hingga hari ini, sebanyak 46 peserta yang telah melakukan pendaftaran online mendatangi Mapolres Mitra untuk melakukan proses verifikasi.
“Hingga hari ke tujuh dibukanya pendaftaran online, untuk Kabupaten Mitra yang mendaftar sebanyak 46 orang dengan rincian 43 Bintara dan 3 Akpol. Para pendaftar sendiri mayoritas merupakan lulusan SMA atau sederajat,” ujar Langie.
Adapun proses verifikasi yang dilakukan Polres Mitra meliputi informasi dan kelengkapan berkas, pengukuran tinggi dan berat badan, pemeriksaan KTP, KK, Akte, pemeriksaan ijazah/SKHUN serta pemeriksaan ijasah/raport, pemeriksaan administrasi, verifikasi dan perekaman wajah.
Saat verifikasi, peserta harus memperhatikan sejumlah ketentuan diantaranya, mematuhi prokes, membawa hasil swab, menunjukan sertifkat vaksin dosis ke dua, memakai pakaian batik lengan panjang, celana bahan warna hitam, dilarang mengenakan perhiasan yang berlebihan, datang langsung tidak boleh diwakilkan. (Hpm/***)