Tempat Sidang Ahok Dijaga Ketat
SULUTDAILY|| Jakarta- Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2016) pagi dijaga ketat oleh aparat kepolisian.Lokasi ini merupakan tempat diselenggarakannya sidang perdana kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sebanyak 2.996 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan persidangan perdana.”Kami siapkan 2.996 personel. Gabungan dari Polsek, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno.
Pintu gerbang PN Jakarta Utara belum dibuka untuk umum. Di dalam gedung tersebut baru terlihat aparat kepolisian yang tengah berjaga. Tak hanya dari dalam gedung, aparat kepolisian juga terlihat berjaga di depan pintu gerbang gedung itu. Di sekitaran lokasi juga terlihat kendaraan taktis milik kepolisian.
Para awak media yang ingin meliput jalannya persidangan tersebut juga belum diperbolehkan masuk. Mereka saat ini masih menunggu di depan gerbang gedung itu. Sementara itu, terlihat sejumlah massa yang melakukan aksi unjuk rasa disekitar Jalan Gadjah Mada.
Terlihat, mereka baru membentuk barisan sambil memegangi spanduk dan belum melakukan orasi. Terpantau setengah ruas Jalan Gadjah Mada dipadati oleh aparat kepolisian, para awak media dan massa pengunjuk rasa.
Akibatnya, lalu lintas di jalan tersebut padat merayap. Basuki atau Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama. Tuduhan itu muncul akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu.
Bergulirnya proses hukum terhadap Ahok terhitung cepat. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat (25/11/2016). Pada Rabu, (30/11/2016), Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap. Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penodaan agama.
Kasus Ahok
Sidang perdana kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar pukul 10.00 WIB. Berkas dakwaan Ahok disusun 13 jaksa penuntut umum. Sementara, majelis hakim yang mengadili Ahok terdiri dari lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Di luar substansi persidangan, Polda Metro Jaya telah menyiapkan personel untuk pengamanan.
“Pertama adalah kegiatan, kegiatan itu sidang, dari awal, pelaksanaan hingga akhir kami amankan. Kedua pengamanan lokasi. Lokasi pengadilan kita amankan, dengan lokasi lain seperti sentra ekonomi dan perkantoran,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kapasitas ruang sidang di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terbatas untuk sekitar 60-80 pengunjung. Untuk mengantisipasi membeludaknya pengunjung, pihak pengadilan berencana memasang layar agar pengunjung yang tak tertampung di ruangan, bisa melihat proses persidangan.
Namun, Dewan Pers mengimbau media untuk tidak menyiarkan secara langsung jalannya persidangan Ahok. Sebab, siaran langsung itu dikhawatirkan berimplikasi pada disintegrasi bangsa. “Kami mengimbau kepada komunitas media, kita sama-sama bangun komitmen. Ada bahaya besar kalau ini disiarkan secara langsung,” kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
Sehari sebelum disidang, Ahok meminta maaf kepada seluruh umat Islam saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin (12/12/2016). Permintaan maaf ini adalah yang kesekian kalinya. “Tentu pada kesempatan ini saya juga sebagai manusia yang penuh kekurangan untuk para kiai, ustaz, alim ulama, yang hadir di tempat ini, juga ibu muslimat yang hadir, khususnya umat Islam seluruh Indonesia, saya minta dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya untuk saya,” ujar Ahok.
Dalam kesempatan itu, Ahok juga meminta para ulama untuk selalu mengingatkan serta warga yang selama ini telah mendoakan dan menasihatinya. Dia juga meminta masyarakat ikut mendoakan jelang digelarnya sidang perdana kasus dugaan penodaan agama.
Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama karena mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutan di hadapan warga Kepulauan Seribu. Pernyataan Ahok itu berujung pada pelaporan sejumlah pihak ke polisi. Ahok dijadikan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara yang bersifat terbuka terbatas. (Jr/Kompas)