
Tangkal Korona, Penjelasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tomohon
SULUTDAILY|| Tomohon -Penjelasan ttg Edaran Walikota Tomohon No. 52/WKT/III-2020 Ttg Penyesuaian Sistem Kerja ASN dlm upaya pencegahan Covid-19 Di lingk Pemerintah Kota Tomohon_*
Yth. Para pejabat Eselon 2,3 dan 4 di lingk Pemerintah Kota Tomohon
….
Berkaitan dgn edaran Walikota no 52 tsb. di atas utk keg. WORK FROM HOME para ASN/Nakon/Calon Nakon tgl 17 s.d 20 Maret 2020, maka ditegaskan hal2 sbb.
*PERTAMA* Para pejabat eselon 2 dan 3 wajib hadir setiap hari di kantor dan bertg jawab penuh thd. pelayanan SKPDnyq kepada masyarakat sekalipun ada keg. Work From Home.
*KEDUA* Pegawai/nakon/calon nakon yg melaksanakan WORK FROM HOME (WFH) diprioritaskan bagi mereka tsb. di atas yg berdomisili di luar kota Tomohon dan terutama yg sering menggunakan mobil penumpang umum dalam perjalanan kerja ke Tomohon, krn mereka beresiko terdampak terpapar virus sewaktu bersama2 penumpang lain.
*KETIGA* Para kepala SKPD wajib melakukan absensi thd ASN/Nakon yg melaksanakan WFH dan disarankan absensi videocall (jika memungkinkan) utk *memastikan kebenaran yg bersangkutan tidak berkeluyuran di luar rumah*. Ybs bisa keluar rumah namun sblmnya wajib menelpon kepada kepala SKPD utk memohon ijin HANYA UNTUK MEMENUHI kebutuhan mendesak dlm hurif D.1. butir d. Edaran walikota (memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, keselamatan dan keadaan mendesak lainnya) dan TIDAK DIPERKENANKAN ADANYA KEBITIHAN LAINNYA SELAIN HAL DI ATAS.
*KEEMPAT* Kepala PD WAJIB memantau ASN/Nakon di skpdnya lewat medsos dll. Apabila ada staf yg seharusnya melaksanakan WORK AT HOME ternyata justru ada di mall, tempat rekreasi, kegiatan santai dan hura2 lainnya di tempat umum. Ybs *wajib dikenakan tegoran dan sangsi berat* karena justru menggunakan kesempatan yg justru dapat menyebar virus. HAL INI JUSTRU MELANGGAR MAKSUD PEMERINTAH UTK MENCEGAH PENULARAN VIRUS COVID 19.
*KELIMA* Selama masa WORK FROM HOME ASN/Nakon/Calon nakon wqjib berkonsultasi setiap hari lewat whatsapp/wa grup skpd ttg apa yg dikerjakan pada setiap hari di komputer msg2, atau penugasan lainnya dari Kepala SKPD. Pada.akhir.WORK AT HOME ybs wajib memasukkan laporan ke Kepala PD msg2.kepala SKPD melaporkan kepada Sekda melalui Kepala BKPSDM sbg dasar pembayaran TPP ASN/honor nakon ybs
*KEENAM* Utk SKPD2 yg sifat pekerjaannya hrs melayani masyarakat di kantor dan pelayanannya tdk dpt dipindahkan ke rumah spt Kecamatan, kelurahan, MPP Wale Kabasaran, Puskesmas, RSUD dsbnya maka kepala SKPD wajib menyiapkan sistem shift namun tetap mempertimbangkan butir KEDUA tsb. diatas. bagi mereka yg akan melaksanakan WFR
*KETUJUH* Calon nakon yg melaksanakan Masa Orientasi Tugas (MOT) dapat melakukan SPO 2020 melalui rumah msg2 dgn menggunakan komunikasi lewat whatsapp dll DAN TIDAK PERLU HADIR DI KELURAHAN TEMPAT TUGAS. Ttg target jmlh peserta sensus kelurahan dpt dikonsultasikan dgn msg2.lurah sesuai kemampuan.