Tak Kenal Waktu, Pansus DPRD Tomohon Bahas Perubahan RPJMD 2016-2021

SULUTDAILY|| Tomohon – Demi menciptakan komitmen bagi kepentingan masyarakat sehingga program pembangunan dapat berjalan maksimal, maka tanpa mengenal waktu dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Tomohon melalui Pansus Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2016 bersama instansi pemerintah terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan 2016-2021, Sabtu (9/9/2017) di Ruang Komisi II DPRD Kota Tomohon.

Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Kota Tomohon melalui Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Tomohon Ir Ervinz DH Liuw MSi memberikan penjelasan didampingi Inspektur Kota Tomohon Ir Djoike Karouw msi, Asisten Kesejahteran Rakyat Dra Truusje Kaunang, Asisten Ekonomi Pembangunan Ronni Lumowa SSos MSi, Staf Ahli Dra Lili Solang dan Albert J Tulus SH.

Sementara itu, jajaran Pansus DPRD Kota Tomohon yang hadir yakni Piet HK Pungus spd (ketua), Frets Keles ST, Harun Lullulangi, Hudson Bogia, Jemmy Wewengkang MBA (sekretaris), Michael Lala, Djemmy J Sundah SE,

Dalam kesempatan tersebut, Liuw memaparkan berbagai alasan sehingga RPJMD Kota Tomohon memerlukan perubahan disesuaikan dengan perubahan nomenklatur perundang-undangan, serta telah dilakukan tahapan pengkajian bersama dari berbagai masukan elemen masyarakat.

Sementara itu dalam proses pembahasan, Pansus DPRD Kota Tomohon menyikapi beberapa indikator seperti disampaikan Ketua Pansus RPJMD Perubahan Piet HK Pungus terkait penyusunan rencana strategi (renstra) penyelenggaraan pembangunan termasuk penyusunan KUA PPAS tahun 2018.

Sama halnya disoal Harun Lullulangi bahwa perubahan ini harus sudah dipahami setiap perangkat daerah, sehingga dalam penyusunan rencana strategi (renstra) penyelenggaraan pembangunan tepat sasaran. (davyt)

TAGS
Share This