Taati Edaran Bawaslu, PDI Perjuangan Cabut APK di Fasilitas Umum
SULUTDAILY|| Tomohon – DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon melakukan langkah positif dalam menanggapi permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Surat Edaran dari Bawaslu No. 163/PM.00/K.SA-15/10/2023, tentang Himbauan Penurunan Alat Peraga Kampanye, (28/10/2023) ditindaklanjuti dengan pembersihan.
“Giat pembersihan ini kami laksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran dari Bawaslu, dan kami sebagai peserta Pemilu wajib untuk laksanakan sebagai partai politik yang taat aturan. Selanjutnya, akan menindaklanjuti disesuaikan dengan aturan nantinya dari KPU,” ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon Noldie Verry Lengkong. (davyt)
CATEGORIES Politik