Swapar Gelar Sosialisasi UU Perlindungan Anak di SMU 9 Manado
SULUTDAILY|| Manado- Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM perempuan, Pemerintah, swasta, lembaga pendidikan maupun masyarakat secara umum. Kita harus bergerak bersama untuk melakukan perubahan serta menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kita harus mendengarkan dan mendukung korban untuk mendapatkan hak-haknya.
Dalam rangka momentum hari Perempuan Internasional 8 Maret dan memperingati hari Kartini 21 April , Swara Parangpuan kembali mengajak semua elemen masyarakat untuk bergerak bersama dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan thema “ Kekerasan Seksual: Dengarkan Korban dan Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual #gerakbersama#sulutbebaskekerasanseksual.
Swapar mengelar diskusi terbuka tentang mengenali kekerasan seksual terhadap perempuan dan Sosialisasi UU perlindungn anak di SMA Negeri 9 Manado tanggal 30 Maret 2017, dengan nara sumber Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara dan di Kampus IAIN Manado pada 7 April 2017, nara sumber Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Manado.
Menurut Nur Hasanah dari Swapar bahwa tujuan kegiatan ini untuk membangun kesadaran kalangan pelajar dan kalangan muda untuk mengenali berbagai bentuk kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan kelompok rentan. Membangun mekanisme penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan di Kota Manado. ” Kami ingin menggalang gerakan solidaritas bersama untuk mendorong komunitas remaja yang rentan terhadap kekerasan,”kata Nur .
Wakil Kepala Sekolah SMU 9 Bapak Meidi mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk pengetahuan siswa dan guru mengingat banyaknya kasus – kasus kekerasan yg terjadi di lingkungan sekolah saat ini. ”Informasi ini bisa menjadi salah satu langkah pencegahan terjadinya kekerasan di sekolah khususnya di SMU Negeri 9 Manado. Kedepan diharapkan ada tindak lanjut kerjasama dengan kementrian hukum dan HAM bersama Swara Parangpuan yang memang sudah melakukan kerjasama dengan SMA Negeri 9.” katanya.
Sementara itu Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kamwil Kemenkumham Sulut Mangatas Nadeak, SPd, SH, MH mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu program yang ada di Kanwil Kemenkum HAM dalam rangka penyadaran hukum di lingkungan pendidikan. ”Dimana kasus kekerasan yang terjadi di sekolah-sekolah juga harus diselesaikan secara hukum. Selanjutnya kami dan Swara parangpuan akan melakukan kegiatan reguler untuk konsultasi hukum , dimana Swara Parangpuan juga sedang mendorong diadakannya Pusat Informasi Konseling Remaja di SMA 9 Manado. (Jr)