Sulut Terapkan Pidana Kerja Sosial, Pemkab Mitra Tegaskan Komitmen Lewat Penandatanganan PKS

Mitra4 Views

SULUTDAILY|| Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Bupati Mitra Ronald Kandoli, yang diwakili Wakil Bupati Fredy Tuda, menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Kegiatan strategis ini berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025), dan dihadiri Forkopimda Sulawesi Utara, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, serta para Bupati dan Wali Kota atau perwakilan.

Dalam kesempatan tersebut, PKS juga ditandatangani antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati/Wali Kota se-Sulut, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Albertus Roni Santoso, bersama Pemkab Mitra yang diwakili Wabup Fredy Tuda.

Wakil Bupati Fredy Tuda menegaskan, penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera tanpa mengabaikan pendekatan kemanusiaan.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara mendukung penuh terobosan hukum ini. Pidana kerja sosial adalah solusi yang tidak hanya mendidik, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri serta tetap produktif bagi masyarakat,” ujar Wabup Tuda.

Ia juga menambahkan, Mitra siap bersinergi dengan Kejaksaan dan pemerintah daerah lainnya dalam memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Penandatanganan PKS ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi penegakan hukum di Sulawesi Utara, sekaligus memberikan arah baru terhadap penanganan tindak pidana dengan pendekatan yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan sosial. (***)

News Feed