Suciwati, Istri Almarhum Munir Minta Dukungan di Manado
Roadshow ke Daerah, Minta Presiden Joko Widodo Buka Dokumen TPF Munir
SULUTDAILY|| Manado- Putusan KIP Munir yang memerintahkan pemerintah mengumumkan dokumen Tim Pencari Fakta(TPF) Munir telah menjadi bola panas. Berbagai respon dari pemerintah justru semakin menunjukkan bahwa mereka mencoba menghindar dari tanggung jawabnya. ” Terkait hal tersebut, saya akan menyampaikan ultimatum dan rencana upaya hukum jika Presiden Joko Widodo tidak juga membuka dokumen TPF Munir,” kata Suciwati , Isrti almarhum Munir yang tiba di Manado, Rabu (26/10/2016).
Di Manado, Suciwati akan menggelar konferensi pers yakni Kamis, 27 Oktober 2016 di Kantor AJI Manado jl. Korengkeng dan akan melakukan diskusi Jumat, 28 okt 2016 jam 12.00 wita di Rumah Kopi K8 Sario Manado. ” Selain itu, ada Talkshow Radio RAL FM Manado, Kamis 27 oktober 2016 dan Smart FM Manado, Jumat 28 Oktober 2016 jam 10.00-11.00 wita,” kata Nur Hasanah.
Seperti diketahui bahwa, pemerintah belum memberi sinyal bakal mengungkap isi dokumen laporan TPF kasus pembunuhan aktivis HAM Munis Said Thalib. Meskipun, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono siap menyerahkan salinan dokumen hasil penyelidikan tim terkait pembunuhan Munir tersebut.
Juru bicara Kepresidenan, Johan Budi mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan dari Presiden Joko Widodo soal pengungkapan salinan dokumen TPF tersebut. “Perkembangannya sekarang, nanti akan diserahkan dokumen salinan TPF, meski bukan asli. Apakah kemudian diumumkan atau tidak, Jaksa Agung akan menerima dan mempelajarinya dulu. Saya belum tahu apa keputusan berikutnya,” ujar Johan di kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Johan menjelaskan, ketika dokumen TPF sudah diserahkan, Jaksa Agung akan menelusuri lebih lanjut guna melihat kemungkinan adanya bukti baru. “Saya kan tidak mengatakan dokumen itu tidak dibuka. Diterima dulu oleh Jaksa Agung, berikutnya apa diungkap secara terbuka atau tidak saya belum tahu. Yang penting komitmen Presiden untuk menuntaskan kasus Munir,” kata Johan.
Sementara itu dalam amar putusan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 10 Oktober 2016, Pemerintah diminta segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir. Selain putusan KPI, Kewajiban mengumumkan hasil TPF pun tercantum dalam penetapan ke-9 Keppres Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
Meskipun belum ada kejelasan publikasi dokumen TPF Munir, namun pemerintah memastikan proses hukum kasus Munir dilanjutkan. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Presiden Jokowi secara tegas sudah memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk melanjutkan proses hukum jika dokumen TPF kasus Munir ditemukan.
Wiranto menjelaskan, begitu pemerintah sudah mendapatkan dokumen TPF, Kejaksaan Agung akan mengambil langkah-langkah, yakni mempelajari, mengevaluasi, dan menentukan langkah apa yang akan diambil sesuai ketentuan hukum.(Jr/Kompas)