Sembel Sesalkan PT PGE Lahendong Abaikan Hak Pekerja

SULUTDAILY|| Tomohon-  Ketua Komisi A DPRD Kota Tomohon, Drs.Paulus Adrian Sembel menyesalkan sikap PT. Pertamina Geothermal Energy Lahendong yang  mengabaikan hak-hak pekerja. ‘’ Saya sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Tomohon yg membidangi Hukum dan HAM sangat prihatin. Saya berharap masalah yang telah dilanjutkan ke penyelesaian perselisihan ke pihak Pengadilan Hub Industrial pd Pengadilan Negeri Manado ini mendapat titik terang sekaligus dapat menyikapi hal ini lebih arif dan bijaksana demi hak pekerja di PT PGE Lahendong,’’kata Sembel

Menurut Sembel, sangat ironis jika perusahaan sebesar PT PGE Lahendong masih mengabaikan hak pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku. ‘’Selama ini hak pekerja diabaikan, bahkan terdapat indikasi beberapa pekerja diberhentikan sepihak tanpa ada pesangon dan tidak didukung surat/administrasi pemberhentian yang jelas,’’kata Sembel

Seperti diketahui, penyelesaian perselisihan melalui media antara “pekerja Sdr. DJM,Cs (10 orang) dengan Pimpinan Perusahaan PT PGE Lahendong, tidak mencapai kesepakatan, maka  seharusnya pihak PT PGE Lahendong mematuhi anjuran tertulis yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Prov Sulut tgl. 27 Mei 2013. ‘’Ini menyangkut Hak pekerja, jadi pihak PT PGE Lahendong jangan masah bodoh, apalagi  lepas tangan dengan nasib pekerja yang sudah bekerja diatas 20 tahun,’’tambahnya.(JbR)

TAGS
Share This