
Satreskrim Polres Sangihe, Gelar Konferensi Pers Kasus Tipikor
SULUTDAILY|| Sangihe-Bertempat di Aula Sanika Satyawada, Polres Kepulauan Sangihe, Selasa(18/2/2025), menggelar Konferensi Pers kasus Tipikor Pada Pengelolaan Dana Desa /kampung Binebas Kecamatan Tabukan Selatan, Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada, Polres Kepulauan Sangihe tersebut, dihadirkan beberapa barang bukti(Babuk) diantaranya: Dokumen APBKAM dan LPJ 2019/2020 beserta perubahan dan laporannya, Buku rekening Kas desa T.A 2019 s/d 2020 dan Rekening koran di bank Sulut Go cabang Tahuna, Nota dan buju catatan pembelian bahan material di Toko Meike, Manalu, Catatan D.O pembelian bahan material di Toko El gibor , Manalu, 6 unit kusen pintu aluminium dan 4 buah kloset jongkok.
Sebagai informasi, tersangka yang berinisial SB, merupakan ASN yang diangkat menjadi penjabat Kapitalaung Binebas,Kecamatan Tabukan Selatan tahun 2018 s/d 2021, dan sekarang merupakan staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang beralamat di Kelurahan Tona II, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Tersangka telah menyalahgunakan wewenang , kesempatan dan sarana yang ada karena jabatan/kedudukannya, serta melakukan belanja fiktif atau belanja yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau yang tidak dapat diakui keabsahannya, yang merugikan negara/kampung sebesar 619.532,810.
Atas perbuatannya, SB akan didakwa dengan pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup , atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 2 ayat(1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukum pidana penjara seumur hidup , atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(Rc)