Satgas Keluarkan Surat Edaran Penegakan Prokes Covid19 di Mitra
SULUTDAILY|| Ratahan – Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid19) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 004/SATGAS-COVID-19/2022.
Surat Edaran tentang penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid19 di Kabupaten Minahasa Tenggara tertanggal 8 Fabruari 2022, disampaikan kepada para camat, hukum tua dan lurah di daerah tersebut.
Dijelaskan Asisten I sekaligus Ketua Satgas Covid19 Mitra Arnold Mokosolang, mengantisipasi melonjaknya kasus Covid19 di Provinsi Sulawesi Utara yang disebabkan oleh penyebaran varian of concern omicron, maka pelaksanaan vaksinasi dosis I dan II serta booster dosis III di setiap desa dan kelurahan harus dipercepat.
Selain itu ditegaskan Mokosolang, posko covid19 di masing-masing desa dan kelurahan wajib diaktifkan kembali, termasuk bertanggung jawab untuk melaporkan pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulawesi Utara ke Puskesmas setempat.
“Dan dalam rangka penegakan disiplin prokes covid19, maka setiap petugas posko wajib melakukan pengukuran suhu tubuh dan pengecekan kartu vaksin/sertifikat vaksin bagi masyarakat yang keluar masuk desa/kelurahan,” tegas Arnold, Selasa 2 Februari 2022.
Selain itu sambung Arnold, untuk pelaksanaan acara suka, duka dan ibadah mengikuti PPKM level 1 dengan ketentuan yaitu, pengurusan ijin acara suka dikeluarkan Polres Mitra berdasarkan rekomendasi dari hukum tua/lurah, camat dan ketua Satgas covid19 kabupaten.
Selanjutnya, untuk persemayaman jenazah berlaku 2×24 jam sejak tiba di rumah duka di Kabupaten Mitra. Sedangkan jam keramaian dibatasi hanya sampai pukul 21.00 wita atau jam 9 malam. “Untuk acara/ibadah harus menerapakan protokol kesehatan secara ketat dengan kapasitas 75 persen dari daya tampung tempat pelaksanaan,” tukas Arnold. (***)