RTRW Disahkan, WPR Resmi Berkekuatan Hukum, Tonny Hendrik Lasut Apresiasi Komitmen Gubernur YSK

Mitra12 Views

SULUTDAILY|| Ratahan – Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara menjadi momentum krusial dalam menata masa depan pertambangan rakyat. Dalam dokumen RTRW yang telah resmi berlaku, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kini tercantum secara sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Langkah strategis ini mendapat apresiasi dari Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Minahasa Tenggara, Tonny Hendrik Lasut (THL). Ia menilai, keputusan tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat penambang rakyat.

THL secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, yang dinilainya konsisten merealisasikan komitmen kampanye, terutama terkait legalitas WPR.

“Disahkannya RTRW dan dimasukkannya WPR di dalamnya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal keberanian menata sektor pertambangan rakyat agar lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan,” ujar THL, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, selama ini aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah wilayah kerap berada dalam ruang abu-abu regulasi. Dengan tercantumnya WPR dalam RTRW, negara secara resmi mengakui dan melindungi aktivitas ekonomi yang telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat.

THL menegaskan, penguatan dasar hukum ini harus segera diikuti dengan langkah teknis yang konkret. Ia mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti melalui regulasi turunan, mekanisme perizinan yang transparan, serta pengawasan yang berkelanjutan.

“Ke depan, proses perizinan harus lebih jelas dan tidak lagi menimbulkan ketidakpastian. Legalitas ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penataan WPR tidak hanya berbicara tentang ekonomi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap lingkungan dan keselamatan kerja. Karena itu, implementasi RTRW harus dibarengi pembinaan dan pengawasan agar pertambangan rakyat berjalan legal, aman, serta tetap menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Dengan pengesahan RTRW ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dinilai telah mengambil langkah progresif dalam membangun tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat. WPR kini tidak lagi berada di wilayah ketidakpastian, melainkan berdiri di atas fondasi hukum yang jelas. (***)