Resmi Calon Walikota, Caroll Senduk Tanggalkan Status di Legislatif
SULUTDAILY|| Tomohon – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, dilakukan Pembacaan Naskah Keputusan DPRD Tentang Pemberhentian Pimpinan DPRD Caroll JA Senduk SH yang mencalonkan diri pada Pilwako Tomohon 2020, dilanjutkan dengan Penandatanganan Naskah Keputusan DPRD Tentang Pemberhentian Pimpinan DPRD,(26/9/2020) di DPRD Kota Tomohon.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE yang menyatakan ucapan terima kasih kepada Caroll JA Senduk SH atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon.
Hadir dalam rapat paripurna ini para anggota DPRD Kota Tomohon yang mengikuti langsung rapat dan juga melalui video converence, mewakili DANDIM 1302 Minahasa PASI Ops. Kodim Minahasa Kapten Inf. Ramli Hamanja, mewakili Kapolres Tomohon Kasat Intel Polres Tomohon AKP. Amping, Sekretaris Daerah H.V. Lolowang, M,Sc serta jajaran pemkot tomohon. (davyt)