QRIS Dorong Pembayaran Non Tunai Naik 79% di Kuartal II

SULUTDAILY|| Manado- Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Arbonas Hutabarat mengungkapkan di Sulawesi Utara, transaksi e-commerce pada Kuartal I juga tercatat menurun sebesar 12,6% (qtq), namun meningkat kembali pada kuartal II sebesar 43,6% (qtq).

“Pembayaran di ecommerce didominasi oleh transaksi non tunai yaitu sebesar 75% di kuartal I dan meningkat menjadi 79% di kuartal II 2020,” kata Arbonas saat Merchant Gathering Sulut Tahun 2020, Rabu (30/09/2020) di Hotel Four Points.

Menurut Arbonas, total transaksi kartu atm/debit dan kartu kredit mengalami penurunan semenjak di kuartal I dan kuartal II 2020 masing-masing sebesar 14% dan 6%.

Berbanding terbalik dengan transaksi kartu atm/debit dan kartu kredit, total nominal transaksi Uang Elektronik (UE Chip based maupun server based) di Sulawesi Utara juga mengalami peningkatan di kuartal II 2020 sebesar 8,9% (qtq) meskipun sempat menurun di kuartal I 2020 sebesar 25,6% (qtq).

“Peningkatan transaksi UE ini didorong oleh pengembangan penggunaan QRIS sebagai salah satu kanal pembayaran non tunai berbasi QR Code. Di Sulut tercatat sekitar 26 ribu merchant,” ujarnya.

Era digitalisasi ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan regulator sistem pembayaran dalam membuat kebijakan yang mendukung. Untuk merespon kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi, dibutuhkan sistem pembayaran yang efektif dan efisien serta aman khususnya di masa pandemi Covid-19.

Bank Indonesia menerapkan beberapa kebijakan di sistem pembayaran di masa pandemi Covid-19, yaitu antara lain meningkatkan transaksi non tunai melalui percepatan perizinan Uang Elektronik dan memperluas implementasi QRIS diberbagai sektor yang mendukung kebijakan new normal.

Termasuk penurunan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, mendukung penyaluran bantuan sosial non tunai dan kebijakan penyesuaian jam operasional infrastruktur SPBI.

Dikatakan Arbonas, untuk mendukung kebijakan QRIS, Bank Indonesia melakukan perpanjangan perberlakuan MDR 0% QRIS untuk merchant Usaha Mikro sampai dengan Desember 2020.

Meminta PJSP membuka pendaftaran merchant QRIS secara online dan pemuatan informasinya di website BI. Penggunaan QRIS Tanpa Tatap Muka (QRIS TTM).

” Juga peningkatan akusisi merchant tematik, yang berfokus pada layanan yang diperbolehkan di Permenkes No.9 thn 2020 terkait kesehatan, penjualan bahan pokok, dan kebutuhan dasar penduduk,” jelas Arbonas.

BI menilai dengan adanya gap antara pemahaman produk/jasa yang dimiliki oleh Konsumen dengan inovasi dan teknologi yang berkembang, maka potensi risiko terjadinya penyalahgunaan atau fraud menjadi semakin besar seperti malware, phising, skimming, sim card swap.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementrian Perdagangan pada tahun 2016, tingkat keberdayaan konsumen Indonesia masih rendah yaitu di angka 20,86 (kategori: paham). Tingkat keberdayaan konsumen tersebut meningkat di tahun 2018 menjadi 40,41 (kategori: mampu). Namun jika dibandingkan dengan Indeks Keberdayaan Konsumen Eropa, pada tahun 2011 IKK Eropa sudah mencapai angka 51,31 (kategori: mampu).

Menindaklanjuti hal tersebut, Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran merasa perlu mengkomunikasikan kebijakan terkait perlindungan konsumen di sistem pembayaran kepada masyarakat melalui Peraturan Bank Indonesia
No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran sehingga konsumen dapat memanfaatkan jasa sistem pembayaran dengan aman, mengurangi ketidakseimbangan kedudukan antara penyelenggaran dan konsumen.

” Sehingga bisa menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mengeliminasi penyampaian informasi sesat, penyalahgunaan kewenangan dan fraud, mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan jasa sistem pembayaran yang bertanggung jawab dan efisien,” jelas Arbonas.(**)

CATEGORIES
TAGS
Share This