
SULUTDAILY|| Ratahan – PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) melalui perwakilannya, Ir. Adrianus Tinungki, menepis keras pemberitaan kibarIndonesia.com yang menyebut perusahaan tetap beroperasi meski izin diduga kedaluwarsa. Tinungki menegaskan kegiatan perusahaan di Ratatotok masih berjalan sesuai koridor hukum dan didukung izin resmi yang sah.
Menurut Tinungki, IUP Operasi Produksi emas primer seluas 100 hektare berdasarkan SK Gubernur Sulut No. 302/2015 masih berlaku hingga 30 November 2025. PT HWR juga telah mengajukan perpanjangan perizinan satu tahun sebelum masa berlaku berakhir, sebagaimana ketentuan, dan kini prosesnya memasuki evaluasi tahap ketiga.
Terkait IPPKH yang disebut kedaluwarsa, Tinungki memastikan izin pemanfaatan kawasan hutan tersebut tengah berproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Semua kewajiban kami, termasuk pembayaran PNBP PKH, DR, PSDH hingga rehabilitasi DAS 121 hektare di Buyat, sudah dipenuhi,” jelasnya.
Isu penjualan emas di luar jalur resmi pun dibantah tegas. Hingga kini PT HWR belum memasuki tahap produksi karena mengikuti surat Dirjen Minerba yang menolak RKAB 2024–2026. Aktivitas di site hanya berupa land clearing, uji coba peralatan, dan commissioning. Iuran tetap dibayar rutin tiap tahun, sementara royalti belum diwajibkan karena produksi belum dimulai.
Tinungki juga meluruskan informasi terkait rekomendasi DPRD Mitra. Ia menegaskan DPRD tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penghentian operasional, melainkan hanya meminta PT HWR mengikuti ketentuan Dirjen Teknik dan Lingkungan dalam RDP 14 April 2025.
Tuduhan perampasan lahan masyarakat ditegaskan tidak benar, karena seluruh area kerja PT HWR berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang merupakan tanah negara dan hanya dapat digarap oleh pemegang IPPKH.
Menjawab isu perusahaan tidak membayar pajak, Tinungki menjelaskan seluruh kewajiban PNBP Minerba dan Kehutanan telah dipenuhi sesuai aturan.
Melalui klarifikasi ini, Ir. Adrianus Tinungki berharap berbagai informasi yang dinilai tidak akurat dapat diluruskan sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang benar atas operasional PT HWR di Ratatotok. (***)

