Program pembinaan ketrampilan bagi warga binaan kalapas kelas ll B Tahuna gunakan lahan tidur
SULIT DAILY
Sangihe-Kegiatan warga binaan lembaga Pemasyarakatan kalas ll B Tahuna sesuai dengan himbauan presiden Republik indonesia dan petunjuk bupati kabupaten Kepulauan Sangihe agar meningkatkan produksi pangan.
Untuk mengantisipasi kelangkaan pangan, lapas kelas ll B Tahuna merespon dengan baik himbauan presiden RI maupun bupati kabupaten Kepulauan Sangihe sehingga mengarahkan warga binaan agar terampil dalam pengelolaan lahan tidur.
Di kampung kolongan mitung kecamatan Tahuna barat kabupaten Kepulauan Sangihe, ada lahan tidur milik seorang pengusaha yang di pinjam oleh kalapas Tahuna untuk di gunakan dalam program pembinaan ketrampilan bagi warga binaan.
Ketika di temui oleh media ini pada rabu 01/02/2023 di ruang kerjanya kalapas kelas ll B Tahuna Suharno, SH. MH yang oleh kepala kesatuan pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KKPLP) Hendro Martoyo, spd menyampaikan, tanah yang di pinjam yang luasnya kurang lebih satu hektare ini akan di gunakan untuk program pembinaan ketrampilan pertanian bagi warga binaan.
Sudah dua hari ini kami melakukan pembersihan lahan dan pemotongan pohon-pohon yang tidak produktif sehingga bisa layak untuk di tanami dan bisa menghasilkan hasil pertanian yang berguna membatu pangan yang ada di kabupaten Kepulauan Sangihe, Ucap Suharno.
Program ini adalah program asimilasi yang merupakan legal formal yang di lakukan sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan.
bahwa warga binaan sebelum di beri haknya dalam pembebasan bersyarat harus di beri pembekalan ketrampilan untuk integrasi dengan masyarakat, tambah suharno.
Lahan tidur ini rencananya akan di tanami oleh tanaman sayur-sayuran dan sejenis tanaman pangan lainnya dan untuk bibit kalapas kelas ll B Tahuna akan berkoordinasi dengan dinas pertanian.
Saat ini ada sepuluh orang narapidana yang sementara bekerja dalam pembersihan lahan dengan tiga pengawalan yang telah memenuhi syarat untuk asimilasi.
Tidak semua warga binaan yang bisa bekerja di luar lapas kecuali melalui asesmen tim pengamat Pemasyarakatan dan baru mereka bisa bekerja di luar lapas. Tutup Suharno. (Rein)