PPKM Level 3 Saat Nataru, Gubernur OD Minta Masyarakat Sulut Patuh
SULUTDAILY|| Jakarta- Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 untuk melindungi masyarakat dan mencegah gelombang baru COVID-19 di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Periode liburan panjang menjadi tantangan dalam pengendalian COVID-19 di tanah air karena berpotensi diikuti dengan peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa berujung memicu kenaikan kasus.
Pada Libur Idulfitri 2021 misalnya, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari 12 kali lipat. Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru. Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini semata-mata ditetapkan guna menekan potensi gelombang baru COVID-19.
“Gelombang baru COVID-19 tentu akan merugikan masyarakat itu sendiri. Seluruh masyarakat diajak memahami keputusan ini sebagai cara paling tepat untuk menyeimbangkan gas dan rem, agar tidak ada gelombang ke-3 COVID-19 akibat libur Nataru serta perekonomian tetap terjaga,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam rilis Kominfo yang diterima media ini.
Menurut Menteri upaya ini, sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mempertahankan capaian penanganan COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan perbaikan.
“Dalam sepekan terakhir, jumlah kasus aktif nasional menurun 892 kasus, dari 9.018 kasus pada 14 November 2021 menjadi 8.126 kasus pada 21 November 2021. Sedangkan untuk penambahan kasus baru, rata-rata 362 kasus setiap harinya,” ujarnya.
Dalam pemberlakuan PPKM Level 3 nanti, Menkominfo Johnny menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru. Masyarakat akan tetap diizinkan bermobilitas dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri terbaru yang akan segera terbit.
“Meski tidak ada penyekatan, pemerintah mengatur lalu lintas masyarakat agar lebih tertib dan ketat,” ujarnya.
Pengetatan yang dilakukan di antaranya:
• Memantau dan memeriksa kesehatan masyarakat lebih detail dan teliti mencakup status vaksinasi, negatif COVID-19, serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
• Memantau ketat setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat.
• Mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan di tahun baru. Apabila diperlukan, menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemda setempat.
• Membatasi kegiatan ibadah Natal sesuai dengan kebijakan PPKM Level
• Melarang pengambilan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN, dan karyawan swasta.
Epidemiolog sekaligus peneliti senior Kamaluddin Latief menganggap penetapan kebijakan untuk mengatur mobilitas ini sangat tepat, karena peningkatan mobilitas selalu diiringi kenaikan tren kasus, bahkan jumlah kematian.
“Data di luar negeri maupun di tanah air menjadi bukti yang sangat kuat, di mana kasus dapat naik lebih dari 2 kali lipat dalam 2 minggu pascalibur panjang,” tuturnya.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyampaikan pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan pemerintah melakukan PPKM level 3 dan pembatasan mobilitas selama libur Nataru.
” Ini sudah menjadi kebijakan pemerintah, saya menghimbau masyarakat patuhi dan bekerja sama. Bijaksana dalam beraktivitas di tengah periode liburan tersebut agar tren positif penanganan pandemi dapat terus dipertahankan,” kata Gubernur OD kepada wartawan usai PTBI 2021, di Kantor BI Provinsi Sulut, (24/11/2021).(Jr)