Hukum Tua Abram Ponomban Serahkan LPPD dan LKPPD 2021 ke Bupati dan BPD

SULUTDAILY|| Ratahan – Hukum Tua Desa Toundanouw Satu Maxi Abram Ponomban, Kamis 21 Maret 2022, menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) dan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) tahun 2021.
LPPD tahun 2021 secara langsung diserahkan Hukum Tua Maxi Abram Ponomban kepada Bupati melalui Camat Touluaan. Demikian dengan LKPPD juga sudah diserahkan kepada pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Sesuai amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, hukum tua wajib menyampaikan LPPD kepada bupati melalui camat, dan LKPPD kepada BPD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, dan itu sudah saya sampaikan ke bupati dan BPD,” ungkap Hukum Tua Desa Toundanouw Satu Maxi Abram Ponomban.

Lanjut dijelaskan Abram, adapun LPPD dan LKPPD tahun 2021 yang sudah disampaikan secara tertulis memuat tentang sejumlah kegiatan, diantaranya penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana darurat dan keadaan mendesak desa.
“Point penting lainnya yang kami laporkan adalah pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2021, serta keberhasilan yang dicapai selama tahun 2021,” tukas Ponomban. (***)