Polsek Touluaan Ultimatum Pengguna Knalpot Racing
SULUTDAILY|| Ratahan – Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Touluaan mengeluarkan himbauan kepada masyarakat berkaitan dengan penggunaan knalpot bising/racing pada kendaraan bermotor.
Kapolsek Touluaan Ipda Desie Solang menjelaskan, penggunaan knalpot racing pada kendaraan bermotor sudah jelas melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, lanjut Solang, hal tersebut kembali dipertegas melalui surat telegram kapolri berkaitan dengan tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas terutama pengguna knalpot racing.
“Kami dari Polsek Touluaan menghimbau seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan dalam berlalu lintas di jalan dengan tidak menggunakan knalpot racing dan melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar nasional indonesia (SNI),” ajak Solang, Rabu 16 Juni 2021.
Ditegaskan Solang, mulai dari kendaraan roda dua, roda empat atau lebih dilarang menggunakan knalpot yang mengakibatkan terjadinya kebisingan. “Patuhi dan laksanakan sehingga tercipta suasana yang damai dan tentram di tengah-tengah masyarakat,” tukasnya.
Ia pun mengingatkan pengusaha suku cadang maupun bengkel tidak menjual atau memasang knalpot racing. Apabila setelah himbauan diedarkan masih ada yang menjual sambung Solang, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Apabila ditemukan sambung Solang, Polsek Touluaan akan mengambil tindakan tegas, mulai dari berkoordinasi dengan dinas perijinan untuk meninjau kembali ijin usaha bagi penjual suku cadang yang menjual knalpot racing, menyita knalpot racing baik itu kepada penjual dan pengguna, serta melakukan proses hukum apabila ditemukan adanya indikasi perbuatan atau tindakan pidana.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan tindakan-tindakan premanisme termasuk membuat keributan. Jika ada yang kedapatan, masalah ini tentu akan diproses hukum hingga ke pengadilan,” tutup Solang sembari menyebutkan himbauan juga disampaikan pihaknya melalui rapat koordinasi Polsek Touluaan bersama pemerintah kecamatan Touluaan, Silian Raya, Touluaan Selatan yang diikuti para hukum tua, BPD dan tokoh agama.(***)