Polres Tomohon Amankan Jaringan Narkotika Sulteng
SULUTDAILY|| Tomohon – Kepolisian Resor Tomohon menggelar konferensi pers terkait penangkapan pembawa narkotika kelas 1 jenis shabu seberat 19,36 gram, ketika melakukan pencegatan sebuah kendaraan minibus dari arah Gorontalo menuju Kota Manado di Tombariri sebagai wilayah Polres Tomohon beberapa waktu silam, (21/5/2019) di Mapolres Tomohon.
Disampaikan Kapolres Sirait, Satuan Reskrim Narkoba milik Polres Tomohon mendapatkan informasi adanya rantai jaringan narkotika asal Sulawesi Tengah yang melakukan perjalanan menuju Kota Manado. Langkah antisipatif dilakukan di wilayah hukum Polres Tomohon dimana kendaraan yang ditumpangi terduga warga asal Desa Siavu Parigi Moutong Sulteng R alias Ulin (28) berhasil diamankan karena membawa narkotika jenis sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 115 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 7 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan denda minimal 800 juta rupiah. (davyt)