Polres Mitra Ungkap Penimbunan 6.200 Liter Solar Subsidi di Tababo

Kapolres AKBP Feri Sitorus didampingi Kasat Reskrim Iptu Ahmad Muzaki dan Kapolsek Belang saat konferensi pers

SULUTDAILY|| Ratahan – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) dibawah nahkoda Kapolres AKBP Feri Sitorus SIK, MH, berhasil mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Tababo, Kecamatan Belang, Senin (8/8/2022).

Kapolres AKBP Feri Sitorus saat konferesi pers menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya mendalami adanya lokasi yang dicurigai sering masuknya BBM jenis solar, yaitu di Desa Tababo, Kecamatan Belang, tepatnya di rumah lelaki HM.

“Setelah melakukan pendalaman adanya aktivitas ini pada Jumat (5/8/2022), anggota kemudian melaporkan kepada kami. Selanjutnya selama 3 hari dilakukan pendalaman, kita bermalam, kita intip, kita undercover, dan di  tanggal 8 Agustus 2022 kita temukan gudang tempat penimbunan solar tersebut kemudian kita ungkap perkara ini,” terang Sitorus.

Disebutkan Sitorus, pihaknya melakukan investigasi terlapor atas nama lekaki inisial F. Dari keterangannya, F menyatakan solar tersebut milik 4 orang. Masing-masing inisial K, S, H, dan R. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan di Polres dan menerbitkan laporan polisi (LP).

“Hasil pendalaman 4 orang ini yaitu K, S, H, dan R mengambil solar atas dasar rekomendasi. Jadi surat rekomendasi tersebut menyatakan mereka boleh mengambil solar atas dasar kebutuhan nelayan. Dasar inilah mereka mengambil solar di SPBU baik yang ada di Mitra maupun di luar Mitra,” jelas Sitorus.

Lebih lanjut diungkapkan Sitorus, F mengaku membeli solar dengan harga Rp 7.200 kemudian menjual ke wilayah Bitung dengan harga Rp 8.000, dan ke wilayah Ratatotok daerah tambang dengan harga Rp 7.500. Aktivitas ini sendiri mulai dilakukan sejak Juni hingga Agustus ini.

Dibeberkan Sitorus, untuk barang bukti yang diamankan dan akan diminta penyitaan ke pengadilan berupa 7 tandon putih dan 1 profil tank berisi solar dengan jumlah kurang lebih 6.200 liter atau 6,2 ton, catatan pembelian solar dalam bentuk bukti trasnsfer atau yang menyatakan solar tersebut pernah diniagakan bukan untuk kepentingan nelayan dengan dasar rekomendasi, surat SLO atau rekomendasi, dan yang terakhir bukti transfer pembelian yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Selanjutnya dari hasil gelar perkara, ini sudah dinaikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Artinya sejak kita ungkap perkara ini, kita sudah lengkapi di proses penyelidikan, kita temukan 2 alat bukti sehingga kita tetapkan perkara sudah ditingkat penyidikan,” tukas Sitotur sembari menyebutkan pasal yang dikenakan yaitu pasal 55 UU 22 tahun 2021 tentang migas sebagaimana telah diubah dengan UU cipta kerja nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan 60 miliar. (***)

CATEGORIES
Share This