PKPI Tak Lolos di Pusat, KPU Minut Tunggu Pemberitahuan Resmi

PKPI Tak Lolos di Pusat, KPU Minut Tunggu Pemberitahuan Resmi

SULUTDAILY||Minut – Sebanyak 13 partai politik termasuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI.

Dengan demikian hal ini berimbas pada PKPI Minut, padahal berkas kedua partai dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Minut.

Sementara itu Ketua KPU Minut Drs. Julius Randang saat ditanyai bagaimana nasib PKPI dan PBB di Minut setelah kedua parpol tak lolos di KPU RI, mengaku pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun terhadap kedua parpol tersebut.

“Kami belum bisa ambil sikap maupun informasi menyangkut 13 partai yang tak lolos di pusat. Karena itu masih domain dari KPU RI,” kata Randang, Kamis (19/10).

Randang menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPU RI terkait ke-13 parpol yang tak lolos.

” KPU Minut masih menunggu semacam pemberitahuan KPU RI. Kami belum bisa ambil sikap maupun informasi menyangkut 13 partai yang tak lolos,” jelas Randang.

Ketua PKPI Minut Denny Sompie SE

Ketua PKPI Minut Denny Sompie SE

Karena belum ada pemberitahuan lanjutan dari KPU RI, KPU Minut tetap melaksanakan pemeriksaan berkas terhadap parpol di Minut yang telah memasukkan berkas lengkap.

“Sepanjang belum ada pemberitahuan lainnya dari KPU RI, kami tetap melaksanakan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang telah dilengkapi dan dimasukkan parpol,” pungkas Randang.

Sementara itu saat dimintai tanggapan terkait tak lolosnya PKPI di KPU RI, Ketua PKPI Minut Denny Sompie SE mengaku DPP PKPI memberitahu kalau masih berproses.

“Dari pusat mengatakan masih berproses. Sebab kami mengacu dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat bahwa partai peserta pemilu 2014 adalah partai peserta pemilu 2019. Tak bisa dibatalkan oleh Peraturan KPU. Kami sebenarnya sudah lolos hanya tinggal melengkapi,” pungkas Sompie.( Joy )

TAGS
Share This