
Persidangan Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah, Dihadiri Mantan Sekdes Tountimomor Selaku Saksi
Sulutdaily.com – Minahasa – Persidangan kasus pemalsuan surat jual beli kepemilikan sebidang tanah oleh terdakwa OK alias Orny mantan Hukum Tua (Kepala Desa) dan ER alias Elvi di Desa Tountimomor kecamatan Kakas Barat Kabupaten Minahasa,kembali kepersidangan bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negri Tondano,Selasa (21-02-2023)
Agenda sidang kali ini tentang mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi yang dihadirkan adalah mantan sekertaris Desa Tountimomor yakni Tommy Keye.
Sidang dipimpin oleh Erenst J Ulaen SH MH (Ketua), Nur Dewi Sundari (anggota), dan Dominggus A Puturuhu SH MH (anggota).
Sebelum Majelis Hakim melontarkan beberapa pertanyaan hingga dilaksanakannya persidangan perkara kasus pemalsuan surat jual beli tanah,para saksi diambil sumpah terlebih dahulu.
Berikut tanya jawab antara Majelis Hakim dan saksi ;
Hakim :Apakah saksi, pernah menanda tangani surat jual beli?, dengan spontan saksi menjawab, “Ya.., saya menandatangani surat yang bermaterai, dan yang tidak bermaterai,”.
Hakim :Apakah saudara saksi, tahu apa isi surat yang saksi tanda tangani?, “tidak tahu.., jawab saksi,”.
Hakim :Apakah saksi tahu berbatasan dengan siapakah tanah yang menjadi sengketa..?
Jawab saksi dengan singkat” sudah lupa yang mulia..,!
Mendengar beberapa jawaban saksi tersebut, Hakim anggota Dewi Sundari, mempersilahkan saksi dan para pihak untuk mendekat dan melihat peta tanah tersebut yang merupakan objek sengketa, bersama JPU, dan Pengacara terdakwa.
Saat sidang kembali dilanjutkan, Hakim menyodorkan beberapa pertanyaan hingga Tommy (Saksi) menjawab agak kurang jelas.sehingga Hakim kembali bertanya kepada saksi.
Setelah mendengar akan keterangan saksi, Hakim Ketua Erenst J Ulaen SH MH, melontarkan beberpa pertanyaan, diantaranya: apakah kapasitas saudara menandatangani surat tersebut?, “Saya sebagai Sekretaris Desa,” jawabnya. Siapakah yang mengangkat saudara?, saksi menjawab, “Hukum Tua Orny,” sambil menujuk kepada terdakwa OK., Apakah anda masih sekretaris Desa?, ” tidak lagi,” jawabnya., “Kenapa…? Tanya Hakim, saksi menjawab diberhentikan.., ” mengapa diberhentikan..?” Lanjut Hakim. “Jawab saksi, saya tidak tahu,”. Apakah anda tidak melakukan pelanggaran Hukum?, Tidak..kata saksi.
Merasa cukup dengan keterangan saksi, Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Parmanto SH untuk memberikan tanggapan bahwa penjelasan saksi berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga Parmanto memohon kepada Majelis Hakim agar dapat mendengarkan keterangan dari penyidik kepolisian.
Lebih lanjut Hakim bertanya kepada kedua Terdakwa apakah semua keterangan saksi, ada yang salah?, jawab kedua Terdakwa, “tidak..!”.
Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan mendengarkan keterangan saksi Ahli serta penyidik,kata Hakim sembari menutup persidangan ini.
(V-chent)