Peredaran Ratusan Liter Cap Tikus Berhasil Digagalkan
SULUTDAILY || BOLTIM – Kepolisian resor (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), behasil mengamankan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus siap edar, serta puluhan unit knalpot racing, Selasa (07/09/2021).
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK, saat konfrensi pers, menerangkan bahwa pengungkapan miras jenis cap tikus tersebut, dilakukan oleh anggotanya sewaktu melakukan operasi yustisi, diwilayah Kepolisian Sektor (Polsek) Modayag pada Sabtu,(04/09).
“Anggota berhasil mengamankan puluhan unit knalpot racing, dan miras jenis captikus 10 kantong dengan masing-masing kantong berkapasitas 25 liter, diangkut mengunakan mini bus jenis Toyota Avanza DB1850 EE, yang menurut tersangka minuman tersebut didatangkan dari motoling dan akan di edarkan di daerah Bolmong, tepatnya di kecamatan Dumoga,” jelas Kapolres saat Press Release di Polsek Modayag siang tadi.
Selain itu, Kapolres Irham Halid SIK juga mengatakan, bilamana kedua tersangka yang berinisial DM (29) dan JM (25), saat ini akan di jerat hukuman minimal 3 (tiga) bulan penjara serta denda sebesar Rp 50.000.000 juta.

“Kedua tersangka terjerat hukuman 3 bulan oenjara serta denda Rp. 50.000.000 juta,” tegas Kapolres.
Disamping itu, AKBP Irham Halid menuturkan, bahwa operasi Yustisi merupakan giat operasi rutin Polres Boltim tersebut dilakukan,guna untuk menekan angka tindak kriminal di wilayah kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
“Operasi ini rutin dilakukan guna untuk menekan tindak kriminal di Daerah Boltim,” terangnya.
Terkait mengenai pemusnahan barang bukti jenis captikus ini, pihak Polres akan menunggu hasil putusan dari pengadilan.
“Setelah dilakukan proses pengadilan dan diketahui kepastian hukumnya maka kami akan langsung memusnahkan semua barang bukti tersebut,” tandas Kapolres.