Perbup Penyesuaian Tarif Angkutan Darat Di Minahasa Ditetapkan
SULUTDAILY.COM-Tondano || Terhitung mulai tanggal 7 Januari 2015, Peraturan Bupati Minahasa Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum di Kabupaten Minahasa resmi diberlakukan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi di ruang kerjanya pada pagi tadi.
Dikatakan Tumundo bahwa Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi telah menandatangani Peraturan Bupati tentang penyesuaian tarif tersebut sebagai tindak lanjut dari terjadinya penurunan harga eceran tertinggi Bahan Bakar Minyak Premium dari Rp 8.500,- menjadi Rp 7.600,- dan Solar dari Rp 7.500,- menjadi Rp 7.250,- sejak tanggal 1 Januari 2015 kemarin.
Dengan ditetapkannya penyesuaian harga tersebut, diharapkan Tumundo agar semua pihak baik pengusaha dan sopir angkutan umum serta masyarakat Minahasa lainnya untuk dapat menindaklanjuti Perbup tersebut.
Sementara Kadis Perhubungan dan Kominfo Minahasa Royke Kaloh SH mengatakan bahwa Perbup ini ditetapkan setelah pihak Pemkab dan instansi teknis lainnya serta pihak Organda telah menggelar Rapat Koordinasi bersama.
Ditambahkan Kaloh bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak dan memberikan sanksi apabila ditemui ada angkutan tertentu yang tidak menindaklanjuti Perbup ini.
HumaS/Jim