Pemkot Tomohon Gelar Rakor Penyusunan Harga Barang Standar APBD 2018
SULUTDAILY|| Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon menggelar Penyususan Standar Harga Barang APBD tahun 2018.
Melalui Bidang Barang Milik Daerah sebagai pejabat penatausahaan barang pengelola untuk Tahun Anggaran 2017 mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk menyiapkan Standar Satuan Harga dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dalam penjabaran tugas tersebut Bidang Barang Milik Daerah melaksanakan kegiatan Rapat Penyusunan Buku Standar Satuan Harga Kota Tomohon untuk APBD Tahun Anggaran 2018 di Aula AAB Guest House Tomohon.
Kaban Keuangan Daerah Drs Gerardus Mogi saat memimpin rapat di dampingi Kabid BMD John J H Gigir SPd MPd dan Kepala Seksi Perencanaan BMD Allan IH Saeh ST, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar menghasilkan sebuah standar harga barang secara terpadu dan sistematis, yang menjadi salah satu satu syarat dan pedoman OPD agar mampu menghasilkan perencanaan anggaran yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditambahkannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik daerah pada Pasal 20, proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah salah satunya harus berpedoman pada Standar harga Barang sehingga kegiatan Penyusunan Standar Harga Barang ini merupakan proses awal yang penting dalam persiapan penyusunan APBD Tahun 2018.
“Harapan kami tim Penyusun yang terdiri dari beberapa unsur perangkat daerah ini dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga mampu menghasilkan produk yang berkualitas untuk kepentingan dan kemajuan Kota Tomohon di tahun 2018 nanti.”ujar Mogi.
Hadir dalam rapat ini bagian perencanaan keterwakilan dari seluruh SKPD Kota Tomohon serta jajaran Badan Keuangan Daerah Bidang Barang Milik Daerah Kota Tomohon. (davyt)