Pemkot Kotamobagu Wajibkan Pembayaran THR 2026, Termasuk Pekerja Berbasis Aplikasi

Kotamobagu13 Views

SULUTDAILY || Kotamobagu — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menetapkan kebijakan tegas terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Melalui Surat Edaran Nomor 39/W-KK/III/2026, seluruh perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diwajibkan menyalurkan THR kepada para pekerja.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sekaligus memperluas cakupan penerima dengan memasukkan pekerja sektor informal berbasis aplikasi, seperti pengemudi dan kurir daring.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT).

Pemerintah juga menetapkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meskipun demikian, perusahaan diimbau untuk menyalurkannya lebih awal guna membantu kesiapan ekonomi para pekerja.

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah penuh, sedangkan pekerja dengan masa kerja satu hingga sebelas bulan memperoleh THR secara proporsional sesuai lama bekerja.

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir. Apabila masa kerja belum mencapai satu tahun, maka perhitungan didasarkan pada rata-rata penghasilan selama masa kerja berlangsung.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak diperkenankan untuk dicicil.

Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan, serta pembayarannya harus dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan optimal, Disperinaker Kotamobagu membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disperinaker yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono Nomor 103, Kelurahan Kotobangon.

Pemerintah mengimbau para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR agar segera melaporkan permasalahan tersebut, baik secara langsung ke posko maupun melalui layanan pengaduan yang tersedia. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin terpenuhinya hak pekerja. (afn/jr)