Pemkot Kotamobagu Tetapkan Lokasi Tunggal dan Batas Waktu Ketat, Pasar Senggol 2026 Terancam Dibatalkan

Kotamobagu6 Views

SULUTDAILY || Kotamobagu — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mempercepat persiapan pelaksanaan Pasar Senggol 2026 dengan menetapkan satu lokasi terpusat serta memberlakukan tenggat waktu pengajuan proposal yang ketat bagi calon penyelenggara.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, pada Minggu malam (8/3). Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kawasan eks Rumah Sakit Datoe Binangkang menjadi lokasi resmi pelaksanaan Pasar Senggol tahun ini.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menjelaskan bahwa kebijakan pemusatan lokasi bertujuan untuk menciptakan penataan kota yang lebih tertib serta meminimalkan potensi kemacetan di pusat kota.

Ia menyatakan bahwa penetapan lokasi tunggal dilakukan agar penataan kegiatan lebih terarah dan mampu mengurangi dampak terhadap arus lalu lintas.

Pemkot Kotamobagu juga membuka peluang bagi pihak asosiasi untuk mengelola kegiatan tersebut dengan ketentuan pengajuan proposal dilakukan dalam waktu terbatas.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa batas akhir pengajuan proposal ditetapkan pada Senin (9/3/2026) pukul 15.30 WITA.

Ia menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat pengajuan resmi, maka pelaksanaan Pasar Senggol tahun ini berpotensi dibatalkan.

Setiap proposal yang masuk akan dievaluasi secara menyeluruh oleh tim teknis, meliputi kesiapan fasilitas dan penataan lapak, aspek keamanan dan ketertiban, serta dampak sosial terhadap lingkungan sekitar.

Selain itu, pemerintah daerah mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyelenggarakan Pasar Senggol di luar lokasi yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak tegas guna menjaga ketertiban umum.

Pemerintah juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku. Apabila ditemukan kegiatan Pasar Senggol ilegal, maka akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa perannya terbatas sebagai penyedia fasilitas atau aset daerah. Sementara itu, seluruh tanggung jawab operasional kegiatan menjadi kewenangan penuh pihak asosiasi yang ditunjuk sebagai penyelenggara. (afn/jr)