
Pemkot Gelar Rakor DAK 2019
SULUTDAILY|| Tomohon – Inspektur Kota Tomohon Max M Mentu SIP MAP memimpin langsung kegiatan Rapat Koordinasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2019 Tahap I Pemerintah Kota Tomohon, (9/5/2019) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
Dalam pemaparannya, Mentu mengatakan bahwa reviu adalah langkah penelaah ulang bukti-bukti suatu kegiatan, untuk memastikan bahwa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dengan sasaran pemerintah daerah penerima alokasi DAK Fisik yang mengajukan permintaan penyaluran kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai KPA (Kuasa Pemgguna Anggaran) Penyalur DAK Fisik.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPPD) Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi mengatakan bahwa penyaluran DAK Fisik bidang tertentu s/d 1 milyar rupiah dapat sekaligus paling cepat April dan paling lambat Juli, dengan persyaratan Perda APBD TA berjalan, Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik TA, Ringkasan kontrak dan Laporan Hasil Reviu (LHR) Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP).
“Batas penyampaian persyaratan tanggal 21 Juli dan laporan paling lambat November TA berjalan.
Ditambahkannya, ada 7 SKPD penerima DAK Fisik, yaitu Dinas Pendidikan Daerah, Dinas Kesehatan, DisPerkim, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas PU, Dinas Pertanian dan Perikanan dan Dinas Pariwisata,” jelas Mogi.
Narasumber pada kegiatan ini Plh Kasie PPA II-C Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulut Cliff RP Sangi SE dan Yonas K Mangende SE, serta pesertanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM), PPTK, operator Aplikasi, maupun jajaran BPKPD Kota Tomohon. (davyt)