Pemkab Minut Salurkan Bantuan di 10 Kecamatan Secara Bertahap

Pemkab Minut Salurkan Bantuan di 10 Kecamatan Secara Bertahap

SULUTDAILY|| Minut – Kondisi yang dihadapi masyarakat terdampak Covid-19 menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dengan terus menyalurkan bantuan pangan di 10 Kecamatan.

Bantuan Pangan Pemkab Minut di Kecamatan Talawaan

Kepala Dinas Pangan Minut Ir Johana Manua didampingi Sekretaris Agustin Tiwow SIP mengatakan pihaknya telah menyalurkan bantuan untuk warga yang terkena dampak Covid – 19 di 10 kecamatan.

“Warga yang menerima bantuan yakni mereka yang kurang mampu dan penghasilannya terganggu karena dampak Covid – 19. Dan penerima bantuan rutin dari pemerintah, karena bantuan tersebut diberikan setiap bulan,” kata Kadis Manua.

Bantuan Pangan Pemkab Minut untuk Kecamatan Likupang Selatan

Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) mengatakan, penyaluran untuk masyarakat yang terkena dampak penyebaran Covid-19 sampai saat ini masih terus di salurkan oleh Dinas Pangan Minut untuk masyarakat.

“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berdoa, memohon kepada Tuhan agar pandemi virus Corona ini cepat berakhir sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan normal,” ujar Bupati VAP, Kamis (04/06/2020).

Bantuan Pangan Pemkab Minut untuk Kecamatan Kauditan

Bupati juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengikuti protokol kesehatan dan tetap patuhi aturan pemerintah.

“Tetaplah bekerja dari rumah, jangan keluar rumah kecuali ada keperluan dan harus menggunakan masker saat berada di luar rumah, jaga jarak, hindari kerumunan dan sesering mungkin cuci tangan pakai sabun minimal 20 detik untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,” ujar Bupati VAP.

Seperti diketahui Pemkab Minut menyalurkan bantuan berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang diperkuat lewat Surat Edaran Mendagri Nomor: 440/2622/SJ 29 Maret 2020 serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor : 900/20.2291/Sekr-BKAD, 31 Maret 2020.

Bantuan Pangan Pemkab Minut untuk Kecamatan Kalawat

“Dalam Permendagri dan Surat Edaran tersebut, kami sebagai pemerindah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan siapa yang akan dibantu. Dalam aturan tidak menyebutkan harus semua masyarakat yang dibantu, tetapi yang ekonominya dibawah dan terkena dampak Covid – 19. Waktunyapun tidak harus bersamaan tetapi secara bertahap,” jelas Bupati VAP.(advertorial/Kominfo)

CATEGORIES
TAGS
Share This