Nota Kesepahaman PDAM – Kejaksaan Negeri Tomohon

Nota Kesepahaman PDAM – Kejaksaan Negeri Tomohon

SULUTDAILY|| Tomohon – Termotivasi untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tomohon melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Tomohon, (13/11/2018) di Aula JMS-Emas Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur PDAM Kota Tomohon Semuel M Gosal ST menyatakan rasa syukur bahwa PDAM bersama Kejaksaan Negeri Tomohon boleh melakukan penandatanganan nota kesepahaman sebagai bagian dari upaya menjadikan PDAM Tomohon sehat, sehingga berbagai permasalahan dalam pembenahan pelayanan.

“Kerena itu, untuk membangun pelayanan prima PDAM, maka timbal balik masyarakat untuk tidak melakukan penyambungan ilegal serta taat pada kewajibannya dalam membayar rekening. Kesadaran atas kewajiban masyarakat sangat penting demi memaksimalkan pelayanan PDAM Tomohon. Atas dasar nota kesepahaman maka PDAM akan melakukan langkah kongkrit di masyarakat,” ujar Gosal.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Eddy Winarko SH MH menyatakan apresiasi atas upaya PDAM Tomohon yang berkeinginan bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Tomohon, sehingga berharap mampu menjalankan kinerja pelayanan sejalan dengan koridor hukum.

“Kerjasama ini memiliki arti penting sekaligus mitra bersama PDAM dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran perdata dan tata usaha negara dengan melakukan bantuan khusus. Selanjutnya, BUMD dalam hal ini PDAM Tomohon dapat mengajukan permohonan bantuan hukum terhadap penyelesaian masalah,” kata Winarko.

Sebelumnya diawali dengan pembacaan nota kesepahaman terkait permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dibacakan Sekretaris PDAM Jemmy Supit SSos, ikut dihadiri jajaran PDAM Kota Tomohon bersama Kejaksaan Negeri Tomohon. (davyt)

TAGS
Share This