Nazaruddin Serahkan Bukti Dugaan 12 Proyek Korupsi DPR
SULUT DAILY|| Jakarta – Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat menyampaikan data mengenai dugaan 12 proyek korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat RI. “Hari ini diperiksa, sebetulnya kasusnya untuk (saham) Garuda tapi juga membongkar 12 kasus kemarin, sekarang mendetail sampai datanya,” kata pengacara Nazaruddin, Elza Syarif di gedung KPK Jakarta, Selasa (27/08/2013) .
Pada Senin (26/8), Elza mengungkapkan bahwa Nazaruddin akan mengungkap 30 proyek korupsi senilai Rp6,8 triliun yang menyangkut DPR, pemerintahan dan swasta. “Tujuannya bagaimana mencari dana dengan permainan proyek ini dan membagi-bagikan dana supaya mendapatkan satu dana yang cukup besar, misalnya direncanakan dari pemerintah dan legislatif,” ungkap Elza.
Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut diajukan ke DPR kemudian setelah disetujui dihitung oleh pengusaha, sehingga didapat selisih harga yang akan dibagikan secara proporsional antara oknum legislatif dan eksekutif. “Rata-rata `mark up` (pengelembungan) antara 10-45 persen,” tambah Elza.
Namun, ia tidak menjelaskan mengenai nilai proyek yang disalahgunakan tersebut.”Termasuk nama-nama, di mana diterima, bagaimana cara penerimaan, siapa yang membawa, siapa saksinya semuanya juga ada,” ungkap Elza. Elza mengaku bahwa nama pejabat yang ada dalam data Nazaruddin masih menjabat baik dari pejabat negara, anggota legislatif, petinggi partai maupun pengusaha.
Keduabelas proyek tersebut yaitu, pertama proyek e-KTP senilai Rp5,8 triliun yang diduga melibatkan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum, dan anggota Komisi II DPR.
Kedua adalah proyek pengadaan pesawat Merpati MA 60 senilai 200 juta dolar AS yang disebut Nazaruddin mengalir ke sejumlah anggota DPR, termasuk Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Setya Novanto dan anggota badan anggaran dari PDI-P Olly Dondokambey.
Ketiga adalah proyek gedung pajak senilai Rp2,7 triliun yang dimenangkan oleh PT Adhi Karya dengan keterlibatan Olly Dondokambey, keempat proyek PLTU Kalimantan Timur senilai Rp2,3 triliun pada 2010-2011 yang juga dimenangkan PT Adhi Karya.
Kelima proyek PLTU Riau senilai Rp1,3 triliun, keenam proyek Diklat Mahkamah Konstitusi senilai Rp200 miliar, ketujuh proyek pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi senilai Rp300 miliar yang dimenangkan oleh PT Pembangunan Perumahan berdasarkan penunjukkan langsung dengan dugaan uang mengalir 7 persen ke beberapa anggota Komisi III DPR.
Kedelapan proyek kilang unit refenery unit IV Cilacap senilai 930 juta dolar AS, kesembilan proyek simulator SIM yang disebut melibatkan anggota DPR yaitu Herman Heri (PDI-P), Bambang Soesatyo dan Aziz Syamsuddin (Partai Golkar) dan Benny K Harman (Partai Demokrat).
Kesepuluh adalah proyek pengadaan fasilitas olahraga di Hambalang senilai Rp9 miliar, kesebelas proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta terakhir proyek pengadaan dan distribusi baju hansip di Kementerian Dalam Negeri yang disebut melibatkan Setya Novanto.
Nazaruddin yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasayarakatan Sukamiskin Bandung terkait kasus korupsi pembangunan venue SEA Games Palembang.(anatar/jbr)