Moningka: Perda KTR Jaga Keseimbangan Perokok dan Non Perokok
SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua, (25/2/2019).
Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Youddy YY Moningka SIP dan Kepala Bidang P3KL Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon Marthen Manua.
Moningka ketika membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat, sehingga hasilnya perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dipahami dan diketahui, yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan kesejahteraan.
Terkait Perda KTR, Moningka menjelaskan peraturan daerah ini untuk mengatur perokok sehingga tidak menggangu masyarakat bukan perokok di Kota Tomohon sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat terutama jaminan kesehatan.
“Perda ini digodok melalui pembahasan dalam beberapa tahapan dengan tujuan mengatur keseimbangan antara perokok dan bukan perokok demi kenyamanan kehidupan bermasyarakat,” ujar Moningka.
Sementara, Kepala Bagian Perencanaan dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Kota Tomohon Jhonnie Sualang SE ketika membuka kegiatan mengatakan masalah merokok menjadi masalah nasional yang terus menerus dicari upaya untuk meminimalisir. (davyt)