SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dengan menghadirkan Anggota DPRD Kota Tomohon Maria H Pijoh ST, (30/1/2019) di Kelurahan Kolongan dan Kelurahan Kolongan Satu Kecamatan Tomohon Tengah.
Pijoh ketika membuka dan membawakan materi sosialisasi menyatakan bahwa penerbitan Perda Bangunan Gedung memiliki manfaat bagi kepentingan banyak orang, sehingga perlu ditaati pemerintah dan masyarakat. Begitu pula dengan penerbitan peraturan daerah sebagai bentuk dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan dan mengendalikan proses pembangunan.
Sementara, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Tomohon Stenly Mokoriman SH mengatakan setelah diterbitkannnya beberapa peraturan daerah, ternyata pelanggaran terus terjadi. Hal ini disebabkan ketidaktahuan masyarakat terhadap perda yang diberlakukan di Tomohon. Terkait itu, maka digenjotlah program sosialisasi perda secara langsung pada masyarakat.
Narasumber dalam kegiatan ini Kepala Bidang Penataan Perumahan Dinas Perumaham Pemukiman Kota Tomohon Ir Bastian Wowiling. (davyt)






