Maraknya Lokasi Hiburan Malam Vegas Karaoke Dituding Langgar Perda, Artis Asahan Akan Turun Aksi Kejalan

ASAHAN | SULUTDAILY |- Aliansi Rakyat Tertindas (Artis) Kabupaten Asahan akan menggelar aksi unjuk rasa dikantor Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Rabu (15/02/2023).

Ketua Aliansi Rakyat Tertindas Maulana Siregar mengatakan bahwa maraknya peredaran narkoba saat ini dilokasi hiburan malam tidak terlepas dari indikasi Vegas Karaoke yang selama ini disinyalir kuat menjadi tempat peredaran narkoba.

“Kajian dan analisa Artis terhadap kinerja Kepala Dinas Perizinan dan Satpol PP Kabupaten Asahan dianggap melakukan pembiaran terhadap lokasi hiburan malam Vegas Karaoke yang berada diwilayah Kabupaten Asahan disinyalir kuat telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Maulana menjelaskan, dalam pasal 47 (1) menyatakan bahwa Setiap penyelenggaraan usaha Hiburan wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) Setiap penyelenggaraan usaha Hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki. 

Pada pasal 48 (1) Menyatakan bahwa Pengusaha Hiburan diizinkan melakukan kegiatan usaha pada waktu tertentu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

A. Kelab Malam. Setiap hari buka pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.

B. Diskotik. Setiap hari buka pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.

C. Bar dan Karaoke. 1. Hari Senin sampai dengan Kamis, buka pukul 13.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.

2. Hari Jumat, buka pukul 15.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan pukul 20.00 sampai dengan pukul 23.50 WIB.

3. Hari Sabtu dan hari libur, buka pukul 10.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan pukul 21.00 sampai dengan 23.50 WIB.

“Untuk itu Maulana meminta Kapolres Asahan bersama Satpol PP melakukan pengawasan maupun langkah konkrit terhadap lokasi hiburan malam yakni Vegas Karaoke dan meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Asahan mencabut izin usaha hiburan malam Vegas.”Ucap Maulana.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Perizinan H. Darwin Idris Nasution mengatakan pihaknya akan melakukan kajian dan berkordinasi dengan pihak pihak yang bersangkutan, dan berjanji akan menyelesaikan persoalan perizinan lokasi hiburan (karaoke) yang di informasikan melanggar peraturan daerah. (Rizki)

CATEGORIES
Share This