Lullulangi Sosialisasikan Perda KTR

Lullulangi Sosialisasikan Perda KTR

SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kelurahan Kamasi dan Kelurahan Kamasi Satu, (15/3/2019).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Perencanaan Stenly Mokorimban, menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Harun Lullulangi dan Kepala Bidang P3KL Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon Marthen Manua.

Lullulangi ketika membawakan materi menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat dan perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dimaksimalkan dan dipahami, yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan umum dalam kehidupan bermasyarakat. (davyt)

CATEGORIES
Share This