Lolowang Buka Sosialisasi Perundangan Ombudsman

Uncategorized6 Views

SULUTDAILY|| Tomohon – Sekretaris Daerah Ir Harold V Lolowang MSc menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan di Rumah Dinas Walikota Tomohon, (26/9/2018).

Dalam sambutannya, Lolowang mengatakan bahwa berbagai macam permasalahan mengenai buruknya pelayanan public seperti rendahnya kualitas pelayanan publik, tingginya tingkat penyalahgunaan wewenang dalam bentuk KKN, birokrasi yang panjang atau tidak jelas standar operasional pelayanan public pada suatu instansi sering dikeluhkan oleh mayuarakat.

“Pemerintah sebagai pembuat kebijakan seharusnya mempertahankan atau memelihara sesuatu yang baik tentang kota dan berupaya merencanakan pertumbuhan dan perubahannya. Lembaga Ombudsman adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelayanan public dari setiap instasi pemerintahan. Untuk itu dihimbau kepada para lurah, camat dan para kepala SKPD agar sedapat mungkin jangan sampai terjadi laporan-laporan masyarakat kepada Ombudsman. Karena itu, tetap bekerja sesuai prosedur dengan mengutamakan pelayanan yang prima terhadap masyarakat.” ujar Lolowang.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Denny M Mangundap SH dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka mewujudkan kota tomohon yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan menjadi daerah yang unggul dalam pelayanan public yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulut Helda R Tirajoh, Inspektur Kota Tomohon Ir Djoike Karouw MSi, jajaran Pemkot Tomohon. (davyt)