Lelaki Asal Manado Terjaring Operasi Satuan Narkoba Polres Bitung

Lelaki Asal Manado Terjaring Operasi Satuan Narkoba Polres Bitung

SULUTDAILY||Bitung-Dalam rangka optimalisasi pemberantasan pelaku peredaran gelap serta penyalahgunaan Narkotika yang sesuai atensi Kapolres Bitung AKBP. Stefanus Michael Tamuntuan, Satuan Narkoba Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP. Frelly Sumampouw, SE berhasil menjaring satu orang terduga membawa barang terlarang pada hari Sabtu (04/05/2019) sekitar pukul 15.00 wita di depan Hotel Nalendra Aertembaga, Kota Bitung.

Frelly kepada wartawan mengatakan, ketika Unit Opsnal sedang melakukan pengamatan di beberapa Hotel yang ada di sekitar Kecamatan Aertembaga, terpantau 2 (dua) orang lelaki dengan ciri-ciri kurus bertato sekujur tubuh,

“Pada saat kami sedang memantau beberapa lokasi di Kecamatan Aertembaga, terlihat 2 orang dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengambil sesuatu, dan salah seorang lelaki nampak membawa barang dalam bungkusan kantong plastik hitam yang berisi serbuk putih diduga barang tersebut jenis Narkotika sabu yang terisi didalam kantong plastik berwarna putih terbalut lakban putih,” jelas Frelly.

Kami mencurigai terduga karena, terduga merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),

“Merasa curiga karena terduga adalah seorang residivis, tim ResNarkoba pun langsung mendekati terduga. Setelah didekati yang bersangkutan kelihatan gelisah, dan setelah digeledah kami menemukan barang yang diduga Narkoba jenis sabu ditangan terduga yang kini sudah berstatus tersangka berinisial RI alias Rizky, alias Iki Doyok (27) beralamat di Kelurahan Mahau, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, Kota Manado dan ,” jelas Sumampouw

Selain Iki Doyok, kami juga mengamankan RP alias Rizal (27) alamat Sindulang Satu, Lingkungan V, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara yang ditetapkan sebagai saksi,

“Kedua orang tersebut sudah kami amankan serta membawanya ke Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut serta tes urine,” tutur Frelly.

Setelah dilakukan pengembangan, kami langsung mengubungi Polres Palu Sulawesi Tengah dan Polres Sorong Papua untuk berkoordinasi agar memburu pelaku lainnya disana, karena berdasarkan pengakuan tersangka Iki Doyok, barang tersebut berasal dari Sorong dan akan di bawa ke Palu.

“Menurut pelaku saat dilakukan penyelidikan, Dia (Iki Doyok) di telepon oleh calon tersangka lain yang berada didalam Lapas Palu untuk mengambil barang tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) tanpa bertemu dengan pemberi barang tersebut yang berasal dari Sorong,” beber Frelly.

Kami juga berhasil menyita barang bukti lainya berupa sebuah KTP berinisial RI alias Rizky alias Iki Doyok, 1 buah HP Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 380.000 (Tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).

Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Bitung, dan diganjar dengan Pasal yang diterapkan dalam Undang-undang (UU) Narkotika.

“Berdasarkan UU nomor 35/2009, khususnya pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup untuk peredaran atau menjual belikan barang haram Narkotika jenis sabu diatas 5 gram, karena dari hasil timbangan barang yang didapat dari tersangka seberat 107 gram,” tutup Frelly.

(romo)

CATEGORIES
Share This