Laporan Dana Kampanye Terlambat dan Tidak Akurat, Sanksinya Pembatalan Paslon
SULUTDAILY|| Manado- Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra, S.IP menyatakan dengan tegas bahwa tahapan pelaporan Dana Kampanye menjadi bagian penting dalam proses Pilkada 2020.
” Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPPDK) ini akan diaudit, untuk itu pasangan calon harus serius dan transparan dalam memberikan laporan dana kampanye,” kata Ilham saat membuka acara Rapat Koordinasi Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 bersama Stakeholder secara virtual di Hotel Aston, Kamis (08/10/2020).
Plh Ketua KPU RI berharap semua Paslon di Sulut menyerahkan menyerahkan LPPDK sesuai jadwal dengan jujur dan akurat.’ Jangan ada manipulasi dalam melaporkan dana kampanye,” kata Ilham.
Ilham juga meminta keterlibatan seluruh Stakeholder untuk melakukan pengawasan dalam proses tahapan pelaporan Dana Kampanye ini. ” Masyarakat dapat melaporkan jika ditemukan tindakan manipulasi terhadap dana kampanye tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh mengakui selama ini, tahapan dana kampanye tidak menjadi perhatian serius dari Paslon. ” Ada Paslon yang terlambat menyerahkan laporan awal dan ada juga Paslon yang aktivitas rekeningnya nol,” ungkap Ardiles yang enggan menyebutkan siapa Paslon tersebut.
Yang pasti, KPU Sulut akan menegakkan aturan tentang dana kampanye, dimana ada sanksi bagi Paslon yang lalai dalam memberikan LPPDK dan jika diaudit terjadi manipulasi dalam laporan itu. ” Sanksinya adalah membatalkan kepesertaan dalam Pilkada,” tegas Dr Ardiles.
Senada dengan Ardiles, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Yessy Momongan mengatakan dalam tahapan dana kampanye yang dibutuhkan adalah kejujuran Paslon untuk menyampaikan laporan dananya.
” Sulut membutuhkan pemimpin yang jujur. Tentunya tahapan LPPDK akan menjadi acuan masyarakat untuk menilai tingkat kejujuran pilihan politiknya,” kata Yessi. (**)