Langgar Perda Miras, Tiga Pemilik Usaha di Kotamobagu Jadi Tersangka

Kotamobagu3 Views

SULUTDAILY || Kotamobagu — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Ketiganya diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian operasi penertiban serta penyidikan di lapangan yang dilaksanakan oleh tim Satpol PP bersama unsur terkait. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol yang diperdagangkan tanpa mengantongi izin resmi.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial JG selaku pemilik usaha CV Toko Tita, JG pemilik kios klontongan, serta TJ pemilik Toko Bukit Karya.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan ketiga pelaku telah memenuhi unsur pelanggaran karena terbukti menjual, menyimpan, atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Berkas perkara hasil penyidikan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk disidangkan dalam perkara tindak pidana ringan,” ujar Sahaya, Jumat (06/11/2025).

Ia menegaskan, penetapan tersangka ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan peraturan daerah secara konsisten, guna menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali. (afn/jr)