Langgar Pemasangan Alat Peraga, Caleg Tak Bisa Dipidana

SULUT DAILY|| Jakarta- Hadar Nafis Gumay salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tak bisa menerapkan sanksi pidana kepada calon legislatif yang melanggar pemasangan alat peraga. “KPU tak bisa membuat sanksi pidana karena dibatasi undang-undang. Tapi bisa melakukan sanksi administrasi,” ungkap Hadar kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2013).

Pembatasan alat peraga kampanye diatur KPU lewat Peraturan KPU No 15 Tahun 2013. Baik partai politik dan caleg dibatasi memasang alat peraga seperti baliho, billboard, dan spanduk masing-masing hanya satu untuk tiap zonasi atau wilayah yang sudah ditentukan.

Hadar menjelaskan, alat peraga kampanye seperti baliho dan billboar hanya untuk parpol tidak berlaku zonasi sepanjang dipasang di halaman rumah. Begitu juga spanduk untuk caleg DPR dan DPRD. Sementara untuk DPD juga mendapat pembatasan. “Kecuali di ruang privat seperti halaman atau di dalam rumah. Tujuannya ini utuk keadilan. Salah satu prinsipnya agar penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Kalau tidak dibatasi, ruang publik akan dikuasai alat peraga,” tambahnya.(tribunnews/JbR)

Langgar Pemasangan Alat Peraga, Caleg Tak Bisa Dipidana

TAGS
Share This