KPU Minut Sosialisasikan Syarat Perseorangan di 4 Kecamatan

KPU Minut Sosialisasikan Syarat Perseorangan di 4 Kecamatan

SULUTDAILY||Minut- Ketua KPU Minut Stella Runtu membuka acara sosialisasi syarat minimal dan persebaran calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara 2020 kepada Forkopimcam, tokoh agama, ormas dan kepala desa se-kecamatan Minut, Rabu (27/11/2019) di Sutanraja Hotel.

Menurut Ketua Stella, kegiatan sosialisasi tahap pertama ini, diundang 4 kecamatan yakni Dimembe, Kalawat, Kauditan dan Talawaan.

” Kami berharap sosialisasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat agar Pilkada 2020 bisa terlaksana lancar sukses dan zero konflik. Pastinya kualitas Pilkada harus meningkat dan tercapai apa yang diinginkan oleh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Minut Divisi Hukum, Anggaran, Logistik dan Pengawasan, Darul Halim SH dalam materinya menjelaskan jika TNI/Polri dan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon perseorangan. Kalaupun bisa memberikan dukungan, mereka sudah purnabakti atau pensiun dari tugas. “Itu sudah jelas diatur dalam PKPU,” tandasnya.

Untuk dukungan bagi pasangan calon perseorangan dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut Tahun 2020 yang disertai dengan fotocopy e-KTP. Namun jika calon perorangan ini lebih dari 2 orang, maka warga yang sudah kumpulkan KTP tidak bisa memberikan dukungan lagi kepada calon lain.

“Kalau sudah memberikan dukungan kepada si A, maka tidak boleh lagi memberikan dukungan kepada si B. Jadi cukup 1 calon untuk memberikan dukungan,” jelasnya seraya menambahkan jika KPU Minut akan bekerjasama soal daftar pemilih serta TNI/Polri terkait keamanan.

Komisioner KPU Minut Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM Hendra Lumanauw MA mengharapkan agar semua warga wajib pilih untuk itu berpartisipasi menyukseskan Pilkada 2020. Untuk itu, KPU Minut akan terus melakukan inovasi terkait format sosialisasi Pilkada ke masyarakat. 

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat khususnya wajib pilih yang baru bisa ikut berpartisipasi,” tambahnya.

Diketahui, untuk mendaftar lewat jalur perorangan, syarat utamanya adalah yang bersangkutan wajib memiliki 10% suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Artinya, jika mengacu dalam Pemilu 2019 dimana DPT Minut berjumlah 162.769 suara, maka calon perseorangan wajib memiliki 16.277 suara.

“Jumlah minimal dukungan persyaratan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut tahun 2020 adalah sejumlah 10% dari jumlah DPT yaitu 16.277 pemilih,” jelas Halim.(**)

Loading

CATEGORIES
TAGS
Share This