KPU Bitung Umumkan Syarat Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wawali Kota Bitung Tahun 2020

KPU Bitung Umumkan Syarat Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wawali Kota Bitung Tahun 2020

Foto - Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Bitung

SULUTDAILY||Bitung-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bitung keluarkan pengumuman terkait pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung tahun 2020 serta persyaratan pemenuhan dokumen berdasarkan yqng berdasarkan SK dengan Nomor 256/PL.02.2-Pu/7172/Kota/VIII/2020, tentang pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 2020 dan sudah ditandatangani oleh Ketua KPU Bitung, Deslie D. Sumampouw, SE.

Berdasarkan ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, PKPU Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 serta, Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengudian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung mengumumkan persyaratan pencalonan.

I. Persyaratan Pencalonan.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung nomor 123/PL.02.2 Kpt/7172/Kota/VII/2020 tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2020, memperoleh paling sedikit 6 (enam) kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung atau memperoleh suara sah paling sedikit 29.090 (dua puluh sembilan ribu sembilan puluh) dan berlaku bagi Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Bitung hasil pemilihan umum tahun 2019.

II. Tanggal dan Waktu Pendaftaran. Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian sebagai berikut : a. Tanggal : 4 s/d 6 September 2020.
b. Waktu : 1). Tanggal 4 dan 5 September 2020 pukul 08.00 s/d 16.00 Wita. 2). Tanggal 6 September 2020 pukul 08.00 s/d 24.00 Wita.

III. Tempat Pendaftaran.
Tempat pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung, Jalan Stadion Duasudara, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

VI. Dokumen Persyaratan
Untuk dokumen persyaratan pencalonan, para calon wajib membawa Formulir model B-KWK Parpol, Formulir model B.1-KWK Parpol, Keputusan pimpinan Parpol tentang kepengurusan Paarpol tingkat Kota Bitung, keputusan pimpinan Parpol tingkat Pusat tentang pengambilalihan
wewenang dalam pendaftaran pasangan calon dengan catatan diisi bagi pasangan calon yang pendaftarannya tidak dilakukan oleh pimpinan Parpol tingkat Kota.

Untuk Persyaratan Calon, jenis dokumen yang harus disiapkan yaitu :

Foto – Capture Persyaratan Pencalonan dan Calon
  1. Formulir model BB.1-KWK.
  2. Formulir model BB.2-KWK.
  3. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang,
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  5. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa : a). Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. b). Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  6. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian.
  7. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
  8. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
  9. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak : a). Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, b). Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak dan c). Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.
  10. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
  11. Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara : a). Bukti iklan Pengumuman di media massa harian lokal sesuai Daerah Calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers. c). Surat dari Pemimpin Redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers, c). Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, d). Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  12. Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai mantan terpidana : a). Bukti iklan pengumuman di media massa harian lokal sesuai Daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers, b). Surat dari Pemimpin Redaksi media massa harian lokal sesuai Daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers. c). Salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. d). Surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari Kepala Lembaga Permasyarakatan. e). Surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas.
  13. Surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dari Kepolisian bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Terpidana atau mantan terpidana.
  14. Keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota.
  15. Keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.
  16. Surat keterangan Dokter yang merawat pemakai narkotika yang bersangkutan bagi Bakal Calon Pemakai Narkotika karena alasan kesehatan.
  17. Surat keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang menyatakan bakal calon yang bersangkutan telah melaporkan diri dan selesai menjalani proses rehabilitasi bagi mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
  18. Bagi Mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi : a). Salinan penetapan/ putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan b). Surat keterangan dari Institusi penerima wajib lapor yang menyatakan bakal calon telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
  19. Pasfoto Terbaru, dengan ketentuan : a). Foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar, b). Foto hitam putih ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar, c). Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) sebanyak 2 lembar, dan d). Softcopy Foto sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c.
  20. Dokumen bagi bakal calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD, Anggota TNI, Polri, PNS, atau Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, serta pejabat atau pegawai BUMN atau BUMD serta Kepala Desa dan perangkat desa, adalah sebagai berikut : a). Keputusan pemberhentian (dapat diserahkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara). b). Surat Pengajuan Pengunduran diri Bakal Calon yang berstatus sebagaimana dimaksud di atas atau surat pernyataan berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD, c). Tanda Terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengudunduran diri atau pernyataan berhenti. d). Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang (dokumen sebagaimana huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diserahkan paling lambat 5 hari sejak penetapan pasangan calon).
  21. Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari Tim Pemeriksa Kesehatan.
Foto – Capture Persyaratan Pencalonan dan Calon

Untuk Dokumen bersama, jenis dokumennya berupa Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon, dan daftar nama Tim Kampanye tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan.

Dokumen Persyaratan Pencalonan, Persyaratan Calon dan Dokumen Bersama sebagaimana dimaksud di atas, dibuat dalam 2 (dua) rangkap yaitu 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan dan dimasukkan ke dalam map kertas dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik kemudian dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.

V. Lain-lain.

Foto – Capture Persyaratan Pencalonan dan Calon
  1. Petugas Penghubung/LO Bakal Pasangan wajib membawa surat tugas/mandat yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon untuk mengambil ID Card Pendaftaran sehari sebelum Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
  2. Formulir-formulir Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat diambil di Helpdesk Pencalonan setiap hari kerja jam 08.00 – 16.00 Wita, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung, Jalan Stadion Duasudara, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung dan/atau dapat diunduh pada laman KPU Kota Bitung dengan alamat http://kota-bitung.kpu.go.id/ (Contact Person : Jessie 081243250007, Yohanis 082324921217/085298190256 WA).

(romo)
*Sumber KPU Bitung*

CATEGORIES
TAGS
Share This